Google Jawab Isu Investasi Gojek dalam Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Author Image

Irfan

11 Januari 2026

Ilustrasi Google (foto: Andhika Prasetia)
Ilustrasi Google (Foto: Andhika Prasetia)

JAKARTA – Google Indonesia angkat bicara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek yang turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi raksasa itu menegaskan bahwa investasinya di Gojek telah dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” demikian pernyataan Google Indonesia yang diterima pada Minggu (11/1/2026).

Google menekankan bahwa investasi tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan upaya mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia atau kerja sama dengan Kementerian terkait produk dan layanan mereka.

Lebih lanjut, Google Indonesia menyatakan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan apa pun kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google. “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” tegas Google Indonesia.

Dakwaan Korupsi dan Respons Google soal Chromebook

Kasus ini mencuat setelah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Salah satu poin dakwaan adalah ketidakmampuan siswa dan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menggunakan Chromebook untuk belajar mengajar karena ketergantungan pada koneksi internet.

Menanggapi hal tersebut, Google menjelaskan bahwa Chromebook dirancang untuk berbagai kondisi ruang kelas, termasuk di daerah terpencil, dan tetap dapat digunakan secara offline.

“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” ujar Google Indonesia.

Google juga mengklaim bahwa Chromebook memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kementerian Pendidikan, yang merujuk pada solusi digital holistik termasuk infrastruktur pendukung konektivitas.

Praktik serupa, menurut Google, telah terbukti berhasil di daerah terpencil di berbagai negara, seperti Brasil dan Jepang.

Peran Google dalam Ekosistem Chromebook

Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, serta tidak menentukan harga. Peran Google terbatas pada pengembangan dan lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra.

Proses pengadaan perangkat keras dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan mitra lokal. Hal ini, menurut Google, memastikan ekosistem Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.

“Sementara para produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal mengelola pengadaan perangkat keras untuk memastikan proses yang kompetitif, Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) – yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” jelas Google Indonesia.

CEU berfungsi sebagai sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang melindungi aset publik, memberikan kendali kepada kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat yang hilang.

Kontribusi Jangka Panjang Google di Bidang Pendidikan

Google Indonesia menyoroti kontribusi mereka di bidang pendidikan yang telah terjalin selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini atau keputusan pembelian tertentu.

Kontribusi tersebut meliputi pelatihan keterampilan digital untuk UMKM, membantu pencari kerja dan pengembang meningkatkan keahlian, serta program pelatihan guru.

“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator – jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” papar Google Indonesia.

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang masih buron, Jurist Tan.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa perencanaan dan prinsip pengadaan yang memadai, sehingga tidak bisa digunakan di daerah 3T.

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.