PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bersama mantan direktur utamanya, Andre Soelistyo, telah memberikan klarifikasi mendalam mengenai transaksi dana sebesar Rp 809 miliar yang menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, Andre Soelistyo menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil dari aksi korporasi yang sah dan tidak terkait dengan pengadaan Chromebook maupun keuntungan pribadi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini telah menyeret nama Nadiem Makarim sebagai terdakwa, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Salah satu poin utama yang diselidiki adalah dugaan aliran dana Rp 809 miliar serta potensi konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), atau GoTo.
Penjelasan Andre Soelistyo Mengenai Dana Rp 809 Miliar
Di hadapan majelis hakim, Andre Soelistyo menjelaskan bahwa pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia (PT GI) melakukan penerbitan 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 809 miliar. “Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar. Langkah ini menyebabkan dilusi bagi pemegang saham lama,” ujar Andre di persidangan. Ia menambahkan, dana segar hasil penerbitan saham tersebut langsung masuk ke kas perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan.
Andre Soelistyo juga menekankan bahwa seluruh transaksi ini tercatat secara transparan dalam bank statement, terdokumentasi melalui akta notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Dana tersebut masuk ke kas perusahaan dan pada hari yang sama langsung digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan. Semuanya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan mendapatkan persetujuan Kemenkumham,” tegasnya.
Klarifikasi dari Petinggi GOTO Lainnya
Keterangan Andre Soelistyo diperkuat oleh kesaksian Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting GoTo. Setelah menelusuri dokumen internal perusahaan, Adesty menyatakan tidak menemukan adanya keterkaitan antara transaksi Rp 809 miliar tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook di kementerian. Ia juga secara tegas membantah adanya aliran dana tersebut kepada Nadiem Makarim.
Senada dengan itu, Nadiem Makarim sendiri turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Google dan Gojek adalah murni hubungan bisnis antar-korporasi yang lazim terjadi dan tidak memiliki sangkut paut dengan kebijakan pengadaan barang di kementerian. Nadiem juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima dana Rp 809 miliar atau mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Posisi Nadiem Makarim di GOTO dan Isu Harga Chromebook
Sebelumnya, pada September 2025, GOTO telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengklarifikasi bahwa Nadiem Makarim tidak lagi menjadi bagian dari manajemen atau operasional perusahaan sejak pengangkatannya sebagai menteri pada Oktober 2019. Ia juga tidak memegang saham pengendali di GoTo. GOTO menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam persidangan, isu mengenai struktur harga Chromebook juga menjadi pembahasan. Nadiem Makarim menjelaskan bahwa harga pembelian sekitar Rp 5,5 juta per unit setelah melalui tahapan distribusi dan masuk e-katalog adalah wajar. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan proses pembentukan harga yang riil, dengan biaya produksi di kisaran Rp 3,4-3,7 juta dan harga dari prinsipal ke distributor sekitar Rp 4-4,1 juta per unit.
Penyelidikan dan Keterlibatan Google
Penyelidikan kasus ini telah melibatkan Kejaksaan Agung yang pada Juli 2025 sempat menggeledah kantor GoTo di Jakarta untuk menelusuri proses investasi Google di Gojek, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti dugaan kesepakatan antara Nadiem Makarim dan Google untuk mengintegrasikan Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Namun, Google sendiri telah menyatakan tidak ada konflik kepentingan dan menegaskan bahwa mereka bukan vendor perangkat keras dalam proses pengadaan, melainkan hanya penyedia perangkat lunak.