GoTo Ungkap Kronologi Investasi Google di Tengah Sorotan Publik

goto, google, investasi, nadiem makarim, chromebook

PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) baru-baru ini merilis kronologi lengkap di perusahaan, mulai dari fase awal pertumbuhan hingga menjelang penawaran umum perdana (IPO). Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik dan proses hukum yang melibatkan mantan pendiri Gojek, , terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hubungan Awal sebagai Mitra Teknologi

Sebelum Google menanamkan modal, hubungan antara Gojek dan raksasa teknologi tersebut telah terjalin sejak tahun 2015. Saat itu, Gojek merupakan pelanggan Google, memanfaatkan layanan infrastruktur komputasi awan (cloud), peta digital (maps), dan periklanan digital. GoTo menegaskan bahwa praktik ini adalah hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan teknologi di Indonesia maupun global, dengan semua transaksi dicatat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Jejak Investasi Google Sejak 2017

Investasi pertama Google di Gojek terjadi pada tahun 2017. GoTo menjelaskan bahwa investasi ini tidak bersifat eksklusif, melainkan merupakan bagian dari putaran pendanaan bersama dengan sejumlah investor global terkemuka lainnya, seperti Tencent, KKR, GIC, dan Mitsubishi. Sebagian besar investasi Google dilakukan sebelum tahun 2019, yakni sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai menteri.

Manajemen GoTo secara tegas menyatakan bahwa Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas atau pengendali perusahaan, melainkan berperan sebagai investor strategis minoritas. Seluruh partisipasi investasi Google dalam setiap putaran pendanaan diklaim dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku, dengan adanya perjanjian pengambilbagian saham (Shares Subscription Agreement) yang ditandatangani oleh setiap investor.

Restrukturisasi dan Transaksi Saham Menjelang IPO

Dana yang diperoleh dari investasi digunakan sepenuhnya untuk pertumbuhan bisnis dan operasional perusahaan. GoTo juga membantah pernah melakukan pembelian kembali (buyback) saham dari Google. Namun, terdapat dua transaksi pembelian saham perusahaan lain dari Google yang terjadi pada tahun 2021.

  • Mei 2021: Saat Gojek dan Tokopedia bergabung membentuk GoTo, perusahaan membeli saham Tokopedia dari sejumlah pemegang saham, termasuk Google, yang merupakan salah satu pemegang saham Tokopedia.
  • Oktober 2021: Sebagai bagian dari restrukturisasi menjelang IPO, GoTo membeli saham PT Dompet Karya Anak Bangsa (DKAB), entitas teknologi finansialnya, dari beberapa investor termasuk Google.

Dalam kedua transaksi tersebut, para investor, termasuk Google, memutuskan untuk menginvestasikan kembali dana yang diterima dengan membeli saham baru GoTo.

Klarifikasi di Tengah Isu Hukum

Kronologi ini disampaikan GoTo sebagai respons terhadap perhatian publik yang meningkat, terutama terkait proses hukum yang melibatkan Nadiem Makarim. Nadiem telah melepaskan seluruh jabatannya di Gojek/GoTo sejak Oktober 2019, saat ia ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga tidak lagi memiliki peran dalam pengambilan keputusan di dalam grup.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam investasi Google pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha GoTo. JPU menyebut adanya selisih antara nilai investasi Google yang tercatat sebesar USD 786 juta (atau Rp 210,7 triliun dalam satu dokumen) dengan modal saham yang dibukukan senilai Rp 1,14 triliun. Selain itu, JPU juga menyinggung pola “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google serta dugaan tidak adanya Standard Operating Procedure (SOP) baku terkait pengelolaan keuangan di GoTo.

Menanggapi hal ini, manajemen GoTo dan tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh proses investasi dan transaksi saham dilakukan secara transparan, diaudit oleh kantor akuntan publik independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka membantah adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook di kementerian.

Mantan Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo, menjelaskan bahwa transaksi Rp 809 miliar yang disorot jaksa merupakan penerbitan saham baru oleh PT Gojek Indonesia (PT GI) pada Oktober 2021, yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan digunakan untuk melunasi utang PT GI kepada PT AKAB, tanpa ada pemegang saham, termasuk Nadiem, yang menerima dana dari transaksi ini.