Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Fleksibilitas Diberlakukan

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

pemerintah provinsi dki jakarta, aparatur sipil negara, ramadan 2026, jam kerja asn, pramono anung

secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 oleh Gubernur .

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para abdi negara agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Rincian Jam Kerja ASN DKI Jakarta

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja reguler ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan lima hari kerja akan mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
  • Jumat: Jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Dengan pengaturan ini, waktu kerja efektif ASN selama bulan Ramadan menjadi sekitar 6,5 jam per hari, di luar waktu istirahat. Secara akumulatif, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan adalah minimal 32,5 jam dalam satu minggu, yang berarti lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37,5 jam per minggu.

Fleksibilitas dan Pengecualian

Selain pemangkasan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja. ASN diperbolehkan untuk masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, khususnya mereka yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam, seperti sektor kesehatan, transportasi, serta ketertiban umum, dipastikan tetap beroperasi normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Penekanan Kinerja

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi. “Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah,” ujar Pramono.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, turut menegaskan pentingnya menjaga kinerja. “Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun. Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” kata Premi Lasari. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk memantau langsung kinerja bawahannya agar target kerja organisasi tidak kendur selama bulan puasa.

Kontroversi di Dinas Kesehatan DKI

Meskipun Surat Edaran Gubernur telah diterbitkan, kebijakan ini sempat memicu protes dari ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Pasalnya, di Dinkes DKI dilaporkan tidak mengikuti SE Gubernur, melainkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 6/SE/2026 yang mempertahankan jadwal kerja seperti hari biasa untuk beberapa layanan, termasuk Puskesmas. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang merasa aturan jam kerja Ramadan tidak adil dan meminta peninjauan ulang.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini berlaku efektif sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, yang penetapannya akan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.