Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap operasional lapangan padel yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan tidak memiliki perizinan lengkap. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keputusan penindakan akan segera diambil pada awal pekan depan, yakni Senin atau Selasa, 24 atau 25 Februari 2026.
Sorotan ini mencuat setelah keluhan warga di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kebisingan dari aktivitas lapangan padel Fourthwall yang beroperasi di dekat permukiman mereka. Kebisingan yang berasal dari pantulan bola dan teriakan pemain dilaporkan mengganggu kenyamanan, waktu istirahat, hingga konsentrasi warga sejak pembangunan dimulai pada Oktober 2025 dan operasional penuh pada Januari 2026. Salah seorang warga, Naufal (27), bahkan mengungkapkan bahwa ibundanya mengalami peningkatan tekanan darah hingga 200 akibat gangguan tersebut.
DPR RI Desak Regulasi dan Pengawasan Ketat
Permasalahan ini juga telah menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat keluhan dari masyarakat Jakarta terkait operasional lapangan padel yang dinilai mengganggu. Lalu Hadrian menekankan pentingnya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah untuk mengatur pendirian dan operasional fasilitas olahraga semacam ini.
“Kami berharap pemerintah daerah, terutama daerah khusus ibu kota atau DKI ini, untuk bisa membuat regulasi. Jangan sampai dengan adanya lapangan Padel yang banyak ini justru berdampak negatif terhadap lingkungan yang ada di sekitar,” ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia juga mengusulkan agar setiap lapangan padel dilengkapi peredam suara dan adanya komunikasi serta izin dari warga sekitar sebelum pembangunan dilakukan.
Senada, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan lapangan padel memenuhi aturan tata ruang, analisis dampak lingkungan, termasuk standar ambang batas kebisingan. “Saya mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan lapangan padel memenuhi aturan tata ruang dan analisis dampak lingkungan, termasuk standar ambang batas kebisingan,” kata Hetifah pada Jumat (20/2/2026).
Tindakan Pemprov DKI dan Respons Pengelola
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional lapangan padel di ibu kota. Pihaknya juga berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk membahas regulasi dan tata kelola perizinan olahraga padel di Jakarta.
Menanggapi keluhan warga dan sorotan dari DPR, pihak pengelola Fourthwall Padel, PT Kreasi Arena Indonesia, melalui perwakilannya Fajar Ediputra, menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyesuaian. Fajar Ediputra berjanji akan membatasi jam operasional dan memasang peredam suara (soundproofing) pada dinding lapangan. “Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam, tidak mengganggu apa yang ada di luar,” jelas Fajar.
Proses pemasangan peredam suara ditargetkan selesai dalam 35 hari, dengan pembatasan operasional hingga 50 persen selama periode tersebut, khususnya pada bulan Ramadan, yaitu dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. Mediasi antara warga dan pengelola telah difasilitasi oleh Kelurahan Gandaria Selatan pada Kamis (19/2/2026).
Permasalahan Perizinan Lapangan Padel
Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, mengungkapkan bahwa izin awal usaha tersebut adalah untuk parkir dan kafe, sebelum kemudian ditambahkan lapangan padel melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) telah ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih dalam proses penyelesaian dan nomornya belum keluar. Ikhsan juga menambahkan bahwa kelurahan telah meminta pengelola untuk melakukan tes desibel sebelum pemasangan peredam suara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kenyamanan dan ketertiban warga menjadi prioritas utama. Jika ditemukan pelanggaran izin atau gangguan ketertiban umum, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.