Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Masuk MK, DPR Tegaskan Hak Konstitusional Warga

Wacana pembatasan bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat kembali mencuat ke permukaan. Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke (MK). Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026, dan secara spesifik meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden dan Wakil Presiden petahana untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Para pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu saat ini berpotensi membuka celah bagi praktik dan konflik kepentingan dalam pemilihan umum. Mereka menilai kondisi ini dapat mencederai prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk mendapatkan pemilu yang adil dan berintegritas. Menurut pemohon, jika keluarga pejabat tinggi negara dapat mencalonkan diri, hal itu dapat menghambat pemilih untuk menentukan pilihan secara bebas dan menempatkan mereka sebagai pendukung praktik nepotisme.

Menanggapi gugatan tersebut, Anggota Komisi II Ahmad Irawan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. Irawan merujuk pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang sebelumnya membatalkan larangan bagi keluarga petahana kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, substansi dan karakter gugatan yang diajukan saat ini serupa dengan kasus tersebut, di mana larangan semacam itu dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Ia juga menambahkan bahwa pembatasan hak politik tersebut tidak termasuk dalam kategori pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang hanya memperbolehkan pembatasan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak serta kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Berbagai partai politik turut memberikan respons terhadap gugatan ini. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik gugatan tersebut, melihatnya sebagai bagian dari semangat reformasi untuk melawan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menyoroti potensi politik dinasti. Sementara itu, politikus PDIP Deddy Sitorus mengakui adanya potensi konflik kepentingan namun menyatakan akan menunggu keputusan MK, sembari menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melarang keluarga presiden maju pilpres. Partai Demokrat melalui Sekjen Herman Khaeron menyatakan menghormati gugatan yang diajukan warga. Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai larangan semacam itu dapat dianggap diskriminatif, dan Partai NasDem meyakini UU Pemilu yang ada tidak melanggengkan nepotisme.

Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perdebatan ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah pembatasan hak politik keluarga pejabat negara dapat dibenarkan demi mencegah konflik kepentingan, ataukah hal tersebut justru melanggar hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.