Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Satya Arinanto, menyatakan bahwa proses penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanggar konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia.
Desain Kelembagaan MK
Satya Arinanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan hakim MK memang dirancang untuk melibatkan tiga lembaga negara utama: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Desain ini, menurutnya, menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan semata-mata representasi profesi tertentu.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan yang sejak awal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Satya Arinanto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1/2026).
Kewenangan Konstitusional DPR
Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon hakim konstitusi. Rangkaian proses tersebut, lanjutnya, harus melalui mekanisme internal yang sah dan keputusan resmi kelembagaan.
“Selama proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah secara kelembagaan dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional,” jelasnya.
Praktik Ketatanegaraan dan Latar Belakang Politik
Satya Arinanto juga menyoroti pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, menyatakan bahwa hal ini bukanlah pertama kali terjadi. Ia mengungkit sejumlah nama lain yang pernah diusulkan oleh DPR sebelumnya, seperti Mahfud Md, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, dan Arsul Sani.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dari latar belakang politik telah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi, dan banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tuturnya.
Menurutnya, latar belakang politik atau non-politik bukanlah penentu utama kualitas independensi seorang hakim konstitusi. Negara hukum harus menempatkan konstitusi sebagai standar tertinggi.
“Pengalaman menunjukkan bahwa independensi hakim konstitusi tidak ditentukan oleh asal-usul politik atau non-politik, tetapi oleh integritas pribadi, kapasitas intelektual, sumpah jabatan, etika konstitusional, dan perilaku konstitusional setelah menjabat,” kata Satya.
Ia menambahkan bahwa yang terpenting dalam negara hukum adalah bagaimana seorang hakim menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi.
“Yang diuji dalam negara hukum bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” imbuhnya.
Kesimpulan Yuridis
Secara normatif dan yuridis, Satya Arinanto menegaskan bahwa penetapan calon hakim MK yang diusung DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. Ia menyatakan bahwa proses tersebut sah dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
“Secara konstitusional, penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.






