Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.
Fokus Penghitungan Kerugian Negara
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan, penghitungan kerugian negara ini dilakukan terlebih dahulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah proses tersebut tuntas, barulah KPK dapat melakukan penahanan terhadap Yaqut dan melanjutkan kasusnya ke tahap persidangan.
“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat akan dapat mengetahui secara detail mengenai kasus kuota haji ini. Ia meyakini berkas yang lengkap akan membantu dalam proses penuntutan di pengadilan.
“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ucap Budi. “Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Yaqut Diperiksa Hampir Lima Jam
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pantauan di lokasi pada Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia tiba pada pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.43 WIB.
Saat ditanya oleh awak media mengenai pemeriksaannya, Yaqut irit bicara dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya. Ia keluar dari gedung KPK dengan dikawal petugas keamanan menuju mobilnya.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.






