Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran brutal di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Insiden yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) malam itu merenggut nyawa seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial BMA.
Kronologi dan Identifikasi Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026), merinci bahwa sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” ujar Kombes Twedi.
Ia melanjutkan, pelaku lainnya yang berstatus ABH adalah MHI (16 tahun), R (17 tahun), AKF (15 tahun), MFA (16 tahun), MY (17 tahun), MDA (16 tahun), MDPB (17 tahun), MRA (15 tahun), dan SDR (16 tahun).
Pemicu dan Modus Operandi
Menurut Kombes Twedi, akar permasalahan tawuran ini dipicu oleh aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Eskalasi konflik kemudian berujung pada bentrokan fisik antara dua kelompok yang masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang.
“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” jelas Kombes Twedi.
Akibat dari perkelahian tersebut, korban BMA mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan ia meninggal dunia.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor
- Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
- Satu setel pakaian korban
- Satu setel pakaian tersangka
- Sembilan setel pakaian ABH
- Sembilan unit telepon genggam
- Satu buah helm
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Kombes Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






