Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Kesimpulan penyelidikan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Tak Ditemukan Tindak Pidana
“Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara maksimal dan tidak menemukan adanya peristiwa pidana. “Saya selaku ketua tim penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” kata Iskandarsyah.
Imbauan untuk Menghormati Keluarga
Iskandarsyah mengimbau masyarakat untuk tidak lagi berspekulasi mengenai penyebab kematian Lula Lahfah setelah penghentian penyelidikan ini. Ia menekankan pentingnya menghormati keluarga yang masih berduka.
“Jadi jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga mendapatkan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat,” imbaunya.
Penyebab Kematian dan Tanpa Kekerasan
Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Penyelidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah.
“Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” tutur dia.
Bukti dan Keterangan Saksi Cukup
Penyidik telah memeriksa berbagai bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Keputusan untuk tidak melakukan autopsi jenazah Lula Lahfah diambil atas permintaan keluarga.
“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” pungkasnya.






