Berita

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Advertisement

Pelalawan – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Sunardi, anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diperiksa pada hari ini, Sabtu (31/1/2026), setelah status tersangkanya ditetapkan pada 26 Januari lalu.

Pemeriksaan Sunardi sebagai Tersangka

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan bahwa Sunardi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), dilansir detikSumut.

Dugaan Ijazah Paket C Palsu

Pekan depan, polisi berencana kembali memanggil Sunardi untuk mendalami keterangannya. Fokus pemeriksaan adalah dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu atau ijazah milik orang lain. Menurut John, ijazah yang digunakan Sunardi untuk menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan tersebut adalah milik orang lain.

Advertisement

“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelas John.

Advertisement