Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dua pelaku jambret yang tewas.
Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Hukum
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Bambang Yunianto dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).
Keputusan penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan Kejari Sleman pada 29 Januari 2026. Bambang menjelaskan, penghentian perkara ini mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” ujar Bambang menegaskan.
Penyerahan Surat Ketetapan
Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak Hogi melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1).






