Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka. Ketiga tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.
Tiga TKA China Ditetapkan Tersangka
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Seni, dilansir detikSulsel, Jumat (30/1/2026).
Awalnya, empat TKA China diamankan ke Markas Polda Sultra terkait insiden tersebut. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi. “Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi,” jelas AKBP Seni.
Proses Hukum dan Koordinasi
Proses penanganan kasus ini dilakukan secara bersama-sama antara Polda Sultra dan Polres Kolaka. Penahanan para tersangka dilakukan di Mapolda Sultra mengingat situasi di lokasi kejadian yang dinilai tidak kondusif.
AKBP Seni menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar China terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” imbuhnya.






