Berita

KPK Ungkap Adanya ‘Pengepul’ Kembalikan Uang Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah ini mengungkap adanya pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa yang sebelumnya telah menyetor.

Pengembalian Dana Tidak Hentikan Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana oleh para pengepul tersebut telah diterima. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Namun, Budi menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.

Modus Operandi Bupati Pati dan ‘Tim 8’

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sudewo diduga memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada, yang kemudian dibentuk menjadi ‘Tim 8’, untuk melancarkan aksi pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes) sejak November 2025. Pembahasan rencana pengisian jabatan ini dilakukan bersama tim suksesnya.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Advertisement

Dalam struktur ‘Tim 8’, kepala desa yang merupakan bagian dari timses Sudewo ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:

  • Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
  • Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
  • Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
  • Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)

Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menginstruksikan para kepala desa di wilayah mereka untuk mengumpulkan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes, yang diduga merupakan mark-up dari tarif sebelumnya.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Ancaman diduga menyertai proses pengumpulan uang ini. Para Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan diancam tidak akan mendapatkan kesempatan mengisi formasi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

Jabatan Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement