JAKARTA – Kasus adu jotos antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi X DPR RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara serempak mendorong agar penyelesaian kasus ini mengedepankan jalur damai dan kekeluargaan, bukan semata-mata melalui proses hukum pidana.
DPR Minta Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar kasus yang melibatkan guru bernama Agus Saputra dan seorang siswanya ini diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya sekolah sebagai ruang pembinaan karakter.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Komisi X DPR RI menilai konflik tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan. “Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Lalu Hadrian menambahkan bahwa penyelesaian damai melalui mediasi diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius. “Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Jambi Menyayangkan dan Berharap Damai
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar, menyayangkan peristiwa adu jotos tersebut berujung pada saling lapor ke polisi. Ia berharap insiden ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tanpa berdampak pada dunia pendidikan.
“Mengenai persoalan aksi saling lapor itu kita sudah mengetahuinya. Sebenarnya kita sangat menyayangkan sekali insiden ini, dan menuju saling lapor polisi. Kita sebenarnya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara damai kekeluargaan dan tidak berdampak bagi dunia pendidikan dan jam belajar di sekolah,” kata Umar dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Umar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, ia mengaku kaget ketika persoalan tersebut berlanjut hingga pelaporan ke polisi. “Kamis kemarin kami sudah bertemu semua pihak Forkompimcam disana, semua sudah kumpul, hanya saja buat guru itu diwakili oleh Komite sekolah. Nah dalam pertemuan itu diputuskan jika semua berjalan damai secara kekeluargaan, tapi setelah itu kami kaget juga jika berlanjut guru melaporkan ke polisi hingga picu lagi dari murid juga ikut melaporkan,” tuturnya.
Dinas Pendidikan Jambi juga memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap kondusif. “Pak Gubernur kemarin sudah menyampaikan ke kami bahwa tugas penting selain menyelesaikan kasus ini dengan secara kekeluargaan dan berdamai agar tidak terulang lagi. Kami Disdik juga diminta untuk memperkuat dan memastikan agar proses belajar mengajar tidak terdampak, karena mengingat banyak murid lainnya yang juga sekolah disana, dan alhamdulillah setelah kami turun cek semua berjalan baik dan proses belajar mengajar semua juga sudah kondusif dan aman tidak ada persoalan,” imbuhnya.
KPAI: Selesaikan di Luar Jalur Hukum untuk Masa Depan Siswa dan Guru
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendorong agar kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum pidana. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menilai mediasi dan musyawarah lebih baik untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menekankan pentingnya peran orang tua dan dinas pendidikan dalam menyelesaikan masalah ini. “Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Aris menambahkan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kasus ini secara damai. “Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, melaporkan siswanya ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan setelah terlibat adu jotos. Laporan tersebut dibuat Agus didampingi kakaknya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.






