Guru Dilaporkan ke Polisi, DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Nasihat Murid

Author Image

Irfan

29 Januari 2026

Foto: Wakil Ketua Komisi X Dpr Lalu Hadrian Irfani (firda Cynthia/detikcom)
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Firda Cynthia/detikcom)

Tangerang Selatan – Kasus seorang guru Sekolah Dasar di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi akibat menasihati muridnya mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendorong agar penyelesaian damai diutamakan dalam kasus ini.

Niat Edukatif Guru Disalahpahami

Lalu Hadrian Irfani menilai niat baik seorang pendidik seringkali disalahpahami oleh orang tua murid. “Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa menasihati siswa adalah bagian dari tugas guru dalam pembentukan karakter. “Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan serta penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

Prioritaskan Mediasi dan Keadilan Restoratif

Meskipun demikian, Lalu Hadrian menyadari bahwa kepolisian tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan. “Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini dapat berakhir pada mediasi, di mana hak anak terlindungi dan guru tidak dikriminalisasi. “Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat,” ujarnya.

Kronologi Pelaporan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaporan dibuat karena orang tua murid tidak terima dengan perkataan guru tersebut. Menurut Budi, orang tua murid meminta guru tersebut meminta maaf di depan kelas dan disaksikan banyak orang.

“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, permintaan maaf yang diharapkan orang tua tidak kunjung dipenuhi oleh guru tersebut sejak Agustus hingga Desember 2025. “Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan,” ujarnya.

Polisi Buka Peluang Mediasi

Pihak kepolisian membuka peluang untuk melakukan mediasi antara guru dan orang tua murid. “Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujar Budi.