Jakarta – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyuarakan keluhan kepada Pimpinan DPR RI terkait kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kesulitan Mengikuti Seleksi PPPK
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia, Yaya Ropandi, mengungkapkan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena ketiadaan aturan yang memungkinkan. Ia berharap ada regulasi yang dapat membuka kesempatan bagi mereka.
“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima,” ujar Yaya dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
Yaya menegaskan, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan kesempatan yang sama dalam seleksi. “Tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” katanya.
Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Selain persoalan status kepegawaian, Yaya juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru madrasah swasta. Ia menyebutkan masih ada guru yang menerima gaji sangat rendah, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Yaya.
Ia menambahkan, banyak guru yang telah mengajar bertahun-tahun namun belum mendapatkan pengakuan status yang layak. “Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, ‘Tidak apa-apa saya diangkat PPPK walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” sambungnya.
Yaya membandingkan kondisi ini dengan proses pengangkatan pegawai dalam program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai ada ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK antara guru dan pegawai SPPG.
“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yaya memohon dukungan DPR agar diskriminasi terhadap kesejahteraan dan status guru madrasah swasta tidak terus terjadi.
Tanggapan DPR dan Kemenag
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai ada dua persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi dari persoalan-persoalan ini. Kalau seandainya Bapak tidak mampu membikin rapat koordinasi, bilang ke kita, nanti kita yang bikin rapat koordinasi,” kata Sari.
Sari menambahkan, beberapa aturan mungkin sudah ada namun belum berjalan karena kendala teknis internal di kementerian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat. Ia menyebutkan proses sinkronisasi dan konsinyering dengan kementerian terkait sedang berjalan.
“Atas saran Pak Menteri, kami langsung menindaklanjuti dan bersurat kepada kementerian terkait, dan tentu begitu harus dengan kementerian terkait kita butuh sinkronisasi ya, sinkronisasi, tentu saja konsinyering, sehingga ini yang sedang terus proses,” kata Amien.
Amien juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan ulang seluruh guru madrasah swasta yang terdata dalam EMIS (Education Management Information System) dan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pendataan ini akan menjadi dasar pengusulan formasi PPPK.
“Sekarang yang sedang kita proses untuk pengusulan 630 ribu,” imbuhnya.