Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap adiknya, yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah menjerat adiknya tersebut.
Gus Yahya: Saya Tidak Campur Tangan dalam Urusan Hukum
Gus Yahya menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum PBNU, ia tidak mungkin melakukan campur tangan dalam masalah hukum, apalagi sampai membawa institusi PBNU. Ia mempersilakan proses hukum yang melibatkan adiknya berjalan sebagaimana mestinya dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Ya, sebetulnya saya nggak usah ngomong semua orang sudah tahu juga kan. Bahwa pertama-tama tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Ia menambahkan, “Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya. Ya, dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan silakan. Silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya.”
PBNU Ditegaskan Tidak Terlibat
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut. Ia juga menjamin bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusional sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang dihadapi Gus Yaqut di KPK.
“Dan kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Ya silakan saja, silakan diproses. Tapi satu hal saya ingin nyatakan, saya ingin tegaskan bahwa saya, karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ya? Iya,” tegasnya.
“Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” lanjutnya.
“Yang kedua bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu, ya. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan,” ucapnya.
Gus Yahya juga menekankan bahwa jika ada individu yang melakukan kekeliruan, maka itu adalah tanggung jawab individu tersebut, bukan institusi.
“Nah soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu. Bukan tanggung jawab dari institusi. Saya kira ini yang bisa kita tegaskan ya,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






