Berita

Habib Bahar bin Smith Kaget Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Advertisement

Tangerang – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya merasa kaget atas penetapan status tersangka tersebut.

“Responsnya kaget,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka ini. “Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2). Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

Korban Anggota Banser Alami Luka

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025 di Kota Tangerang. Korban yang berinisial R diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang.

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dihubungi, Senin (2/2/2025). Menurut Midyani, istri korban berinisial FY mendapatkan informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya adalah Habib Bahar Smith.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. “Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ungkapnya. Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Advertisement