Samarinda – Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang saat berlangsungnya persidangan. Mahkamah Agung (MA) dilaporkan telah meminta agar Mahpudin diperiksa terkait tindakannya tersebut.
Aksi yang terjadi pada Kamis (8/1/2026) ini diduga merupakan bentuk protes Mahpudin atas ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan oleh hakim ad hoc. Akibat dari aksi walk out tersebut, persidangan yang seharusnya dilanjutkan menjadi tidak dapat dilaksanakan.
Menanggapi peristiwa ini, Mahkamah Agung menyatakan keprihatinannya. Juru bicara MA, Yanto, dalam sebuah jumpa pers di gedung MA, Jakarta, menegaskan bahwa tindakan Mahpudin telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Bahwa terhadap informasi tindakan walk out pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto.
Yanto menambahkan, MA menilai tindakan Mahpudin sebagai perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal ini, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera membentuk sebuah tim pemeriksa. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mahpudin yang melakukan aksi meninggalkan sidang.
“Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Yanto.