Berita

Hakim Djuyamto Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding Kasus Suap Minyak Goreng

Advertisement

Vonis terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Djuyamto bertambah dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Vonis Awal dan Dasar Hukum

Pada sidang vonis pertama yang digelar Rabu (3/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djuyamto bersama terdakwa lainnya terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Hakim menyatakan Djuyamto dkk melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di sidang tingkat pertama.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000. Sementara itu, terdakwa Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 6.403.780.000. Uang suap tersebut diterima secara bertahap.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Djuyamto mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama karena merasa tidak puas. Namun, upaya banding tersebut justru berujung pada hukuman yang lebih berat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, memutuskan untuk memperberat hukuman Djuyamto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim banding.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Nasib Terdakwa Lain

Sementara itu, nasib terdakwa lainnya, Agam dan Ali, berbeda. Hukuman mereka diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

(Foto: Mantan hakim nonaktif Djuyamto saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom)

Advertisement