Harga Bitcoin (BTC) kembali menunjukkan performa impresif pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan nilai yang kembali menyentuh kisaran Rp1,18 miliar. Kenaikan ini terjadi di tengah meredanya kekhawatiran konflik geopolitik global dan berlanjutnya aksi akumulasi oleh investor institusional, meskipun sentimen pasar kripto secara keseluruhan masih berada dalam fase ‘Extreme Fear’.
Berdasarkan data CoinMarketCap pada pukul 07.09 WIB, Bitcoin tercatat menguat 3,30% dalam 24 jam terakhir ke level US$68.475,77, atau setara dengan sekitar Rp1,15 miliar dengan asumsi kurs Rp16.892 per dolar AS. Sementara itu, data lain menunjukkan harga Bitcoin sempat melonjak hingga US$70.064, setara dengan Rp1.185.471.033, dengan kenaikan 4,16% dalam sehari. Bahkan, di pasar Asia pada pagi hari yang sama, Bitcoin sempat menembus US$70.581.
Sentimen Pasar dan Faktor Pendorong
Penguatan Bitcoin ini merupakan pembalikan positif setelah sempat tertekan tajam. Pada akhir pekan lalu, harga Bitcoin sempat merosot hingga US$63.000 akibat lonjakan harga minyak mentah dan ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Namun, sinyal dari Presiden AS Donald Trump yang mengindikasikan potensi meredanya konflik di Iran telah memicu optimisme di pasar aset berisiko, termasuk kripto.
Meskipun demikian, sentimen pasar kripto masih diselimuti kehati-hatian. Indeks Fear & Greed Kripto pada 9 Maret 2026 tercatat di angka 8, menandakan kondisi ‘Extreme Fear’ yang telah berlangsung selama 38 hari berturut-turut, periode terpanjang sejak keruntuhan Terra/Luna pada 2022. Volatilitas pasar juga masih tinggi, tercermin dari implied volatility 25-delta yang mencapai 75% untuk opsi beli (call) dan 95% untuk opsi jual (put) pada 5 Februari lalu, level tertinggi sejak 2022.
Akumulasi Institusi dan Arus Dana ETF
Salah satu pendorong utama ketahanan harga Bitcoin adalah aktivitas akumulasi yang agresif dari institusi. Perusahaan investasi Strategy, misalnya, mengonfirmasi pembelian 17.994 BTC senilai sekitar US$1,28 miliar dengan harga rata-rata US$70.946 per BTC hingga 8 Maret 2026. Akuisisi ini meningkatkan total kepemilikan Strategy menjadi 738.731 BTC, yang diperoleh dengan total biaya sekitar US$56,04 miliar pada harga rata-rata US$75.862 per BTC. Aksi ini mengindikasikan bahwa pembeli institusional merasa nyaman mengakumulasi Bitcoin di level US$70.000.
Selain itu, produk investasi Bitcoin berbasis ETF (Exchange Traded Fund) spot juga mencatatkan arus masuk bersih mingguan sebesar US$568,45 juta per 6 Maret, menandai dua minggu berturut-turut dengan arus masuk positif setelah periode yang sulit di awal Februari. Namun, permintaan institusional sempat melunak, dengan ETF Bitcoin spot AS mencatat arus keluar bersih yang signifikan pada akhir pekan lalu.
Proyeksi dan Dinamika Pasar
Kapitalisasi pasar kripto global secara keseluruhan juga menunjukkan penguatan, naik 2,93% menjadi US$2,34 triliun. Bitcoin sendiri masih mendominasi dengan kapitalisasi pasar mencapai US$1383,97 miliar. Para analis memantau level teknikal kunci, dengan US$66.000 sebagai support krusial dan US$79.000 sebagai resistensi untuk mengonfirmasi dominasi pembeli.
Peristiwa halving Bitcoin pada April 2024, yang mengurangi imbalan penambangan menjadi 3,125 BTC per blok, secara historis telah memicu kenaikan harga. Namun, beberapa analis, termasuk dari Bitwise dan Binance, berpendapat bahwa siklus halving empat tahunan mungkin tidak lagi relevan di tahun 2026 karena efek marginal yang semakin berkurang dan pasar yang lebih matang. Bitwise bahkan memprediksi Bitcoin berpotensi mencetak rekor harga tertinggi baru pada 2026, keluar dari pola siklus tradisional.
Perkembangan Regulasi di Indonesia
Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur aktivitas influencer di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Aturan ini ditargetkan terbit pada semester pertama 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan. Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan ekosistem kripto berbasis syariah, termasuk tokenisasi aset seperti emas dan properti, yang diharapkan dapat terbit tahun ini.