Harga daging sapi di pasar domestik diperkirakan akan tetap berada pada level tinggi setidaknya hingga kuartal kedua tahun 2026. Proyeksi ini muncul di tengah berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pasokan dalam negeri, ancaman penyakit hewan, hingga dinamika kebijakan impor yang memicu kekhawatiran pelaku usaha.
Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) sebelumnya sempat membantah adanya kelangkaan pasokan daging sapi pada Januari 2026, menegaskan bahwa stok masih mencukupi dan distribusi berjalan normal. Namun, Direktur Eksekutif Gapuspindo, Djoni Liano, menyoroti rendahnya daya beli masyarakat sebagai masalah mendasar yang memengaruhi transaksi perdagangan.
Lonjakan Harga Jelang Hari Raya dan Kondisi Pasar Terkini
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, harga daging sapi menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Pengamat pertanian dan pangan, Khudori, memperkirakan harga berpotensi melampaui Rp140.000 per kilogram. Bahkan, Perumda Dharma Jaya memprediksi kenaikan harga daging sapi bisa mencapai 7 hingga 15 persen menjelang Ramadan dan Lebaran 2026, dengan estimasi harga daging sapi paha belakang di kisaran Rp143.000–Rp146.000.
Data terkini menunjukkan variasi harga yang mencolok di berbagai daerah. Di DKI Jakarta, harga daging sapi kualitas 1 di pasar modern tercatat sebagai yang termahal se-Indonesia, mencapai Rp235,1 ribu per kilogram per 10 Maret 2026. Sementara itu, di Palembang, Sumatera Selatan, harga daging sapi melonjak hingga Rp180.000 per kilogram pada 19 Maret 2026. Secara nasional, harga daging sapi kualitas I di tingkat eceran telah mencapai Rp146.600 per kilogram per 15 Maret 2026, melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Faktor Pemicu Kenaikan Harga
Beberapa faktor utama disinyalir menjadi pemicu kenaikan harga daging sapi. Dari sisi pasokan, tekanan domestik masih menjadi isu krusial. Produksi daging sapi dalam negeri hanya mampu menopang sekitar 45–46 persen dari total kebutuhan nasional, sehingga Indonesia masih sangat bergantung pada impor.
Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali merebak sejak tahun 2022 juga memperparah kondisi. Pada Januari 2026, sekitar 800 ekor sapi dilaporkan terpapar PMK, berkontribusi pada penurunan populasi sapi dan kerbau sebesar 17,2 persen dalam satu dekade terakhir (2013-2023). Selain itu, adanya indikasi peternak yang menunda penjualan sapi untuk menunggu momentum Idul Adha juga menyebabkan ketersediaan sapi siap potong di pasar menjadi terbatas.
Dari sisi permintaan, lonjakan konsumsi masyarakat menjelang dan selama bulan Ramadan menjadi faktor musiman yang selalu terjadi. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan permintaan daging sapi sebesar 3,57 persen saat Ramadan. Faktor eksternal seperti kenaikan harga daging di negara produsen akibat pengaruh nilai tukar mata uang global juga turut berkontribusi, diperparah dengan pelemahan nilai tukar rupiah.
Upaya Stabilisasi dan Kebijakan Impor Pemerintah
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan), telah mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan harga. Salah satunya adalah menetapkan batas harga di setiap rantai distribusi daging sapi. Harga sapi bakalan impor siap potong di tingkat feedlot ditetapkan maksimal Rp55.000 per kilogram berat hidup, sapi hidup di Rumah Potong Hewan (RPH) maksimal Rp56.000 per kilogram berat hidup, dan daging sapi karkas di RPH maksimal Rp107.000 per kilogram hingga Idulfitri mendatang.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor pangan tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak selama periode Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan mengancam akan mencabut izin importir yang terbukti menaikkan harga sapi bakalan. Satgas Pangan Polri juga menyatakan kesiapan untuk mengawal stabilisasi harga ini.
Terkait impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan total alokasi kuota impor daging sapi sebesar 280.000 ton untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 250.000 ton dialokasikan untuk penugasan BUMN Pangan, sementara 30.000 ton sisanya untuk importir swasta. Selain itu, pemerintah juga mempercepat penerbitan Persetujuan Impor (PI) untuk sapi bakalan sebanyak 700.000 ekor yang seluruhnya diserahkan kepada pelaku usaha swasta.
Namun, kebijakan kuota impor ini menuai kritik dari Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI). Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menilai kuota 30.000 ton untuk swasta sangat tidak masuk akal, mengingat jumlah tersebut hanya sekitar 16 persen dari kuota tahun sebelumnya yang mencapai 180.000 ton. Pemangkasan drastis ini dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan usaha banyak perusahaan dan berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak pemerintah untuk mengintensifkan gerakan pasar murah secara masif sebagai solusi jangka pendek menekan harga. BUMN pangan seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Berdikari juga telah berkomitmen untuk menggenjot operasi pasar guna menyediakan daging sapi dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat.