Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada perdagangan Senin, 2 Maret 2026. Logam Mulia Antam tercatat melonjak Rp 50.000 per gram, mendekati rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah dicapai pada akhir Januari lalu.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk pecahan 1 gram hari ini berada di level Rp 3.135.000. Kenaikan ini terjadi setelah pada Sabtu, 28 Februari 2026, harga emas Antam sempat stabil di angka Rp 3.085.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik Rp 50.000, mencapai Rp 2.914.000 per gram.
Rekor Tertinggi dan Dinamika Pasar
Meskipun mengalami kenaikan tajam hari ini, harga emas Antam masih sedikit di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang tercatat pada 29 Januari 2026, yakni Rp 3.168.000 per gram. Pada awal Februari 2026, harga emas Antam 0,5 gram sempat berada di kisaran Rp 1,8 juta, menunjukkan permintaan yang stabil di pasar domestik. Sementara itu, pada Januari 2026, emas Antam telah mencapai hampir Rp 2,9 juta per gram, didorong oleh permintaan aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas Global
Pergerakan harga emas Antam sangat dipengaruhi oleh dinamika harga emas di pasar global. Pada 27 Februari 2026, harga emas dunia naik menjadi US$ 5.278,01 per troy ounce, mendekati rekor tertinggi sepanjang masa US$ 5.500 yang dicapai pada akhir Januari. Rekor tertinggi global sendiri pernah menyentuh US$ 5.598 per troy ounce.
Beberapa faktor utama yang mendorong kenaikan harga emas adalah ketegangan geopolitik yang memanas, terutama di Timur Tengah dengan potensi konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Konflik semacam ini memicu investor untuk beralih ke emas sebagai aset aman (safe haven). Selain itu, potensi perang yang berkepanjangan dapat mengganggu pasokan minyak mentah global, mendorong inflasi, yang pada gilirannya membuat emas semakin menarik sebagai lindung nilai.
Kebijakan bank sentral global juga berperan besar. Ekspektasi penurunan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed) cenderung melemahkan dolar AS, yang secara historis berkorelasi negatif dengan harga emas. Bank sentral di berbagai negara, termasuk China dan Rusia, terus agresif memborong emas untuk memperkuat cadangan devisa mereka sebagai strategi dedolarisasi, sehingga mempersempit pasokan di pasar global. Permintaan emas yang tinggi di tengah pasokan yang terbatas, dengan produksi tambang yang hanya bertambah sekitar 2-3% setiap tahun, turut menopang harga.
Proyeksi Harga Emas di Tahun 2026
Para analis dan lembaga keuangan memproyeksikan tren bullish untuk harga emas sepanjang tahun 2026. Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memperkirakan harga emas Antam berpeluang menguat hingga menembus level Rp 3.150.000 per gram. Bahkan, dalam skenario bullish, harga Antam bisa menembus level psikologis baru di atas Rp 3 juta per gram pada Maret ini.
Di tingkat global, Goldman Sachs menargetkan harga emas dunia bisa mencapai US$ 4.900 per troy ounce pada akhir tahun 2026. Sementara itu, UBS menaikkan target harga emas menjadi sekitar US$ 6.200 per troy ounce untuk bulan Maret, dan JP Morgan memproyeksikan bisa mencapai US$ 6.300 per ounce pada akhir tahun 2026. NH Korindo Sekuritas Indonesia bahkan mempertahankan rekomendasi beli untuk emas dengan target US$ 6.000 per ounce pada akhir 2026. Jika skenario resesi ekonomi di Amerika atau China terjadi pada pertengahan 2026, analis memproyeksikan harga emas bisa melonjak hingga Rp 3,3 juta sampai Rp 3,5 juta per gram.
Dampak pada Saham ANTM dan Ketentuan Pajak
Lonjakan harga emas global juga berdampak pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang menjadi pusat perhatian investor. Pada perdagangan Jumat, 27 Februari 2026, saham ANTM ditutup di level 4.350.
Bagi investor, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.