Pengadilan Agama (PA) Merauke secara resmi menolak permohonan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang diajukan oleh sebuah kelompok masyarakat. Keputusan ini diambil setelah tim rukyatul hilal di berbagai titik, termasuk di wilayah Papua, melaporkan bahwa hilal tidak terlihat secara visual. Penolakan ini sekaligus menegaskan konsistensi PA Merauke dalam mengikuti hasil Sidang Isbat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari Sidang Isbat yang digelar pada Senin sore, 16 Februari 2026, di Jakarta. Sidang tersebut melibatkan perwakilan organisasi masyarakat Islam, ahli falak, dan tim rukyatul hilal dari 134 titik observasi di seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa keputusan untuk memulai puasa pada 17 Februari 2026 diambil setelah mempertimbangkan laporan dari seluruh tim rukyatul hilal. Mayoritas tim melaporkan bahwa hilal tidak terlihat atau berada di bawah kriteria visibilitas yang telah disepakati, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Oleh karena itu, Kemenag memutuskan untuk menyempurnakan bulan Syaban menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Ramadan jatuh pada tanggal tersebut.
Di wilayah Papua, termasuk Merauke, laporan mengenai tidak terlihatnya hilal secara visual juga disampaikan, seringkali disebabkan oleh kondisi cuaca atau posisi hilal yang masih sangat rendah. Meskipun keputusan nasional telah ditetapkan, beberapa Pengadilan Agama di daerah memang menerima permohonan penetapan awal bulan hijriah dari masyarakat atau lembaga keagamaan lokal. Hal ini biasanya terjadi jika ada perbedaan pandangan atau kebutuhan legal formal tertentu.
Namun, dalam kasus di Merauke, permohonan yang diajukan pada 16 Februari 2026 tersebut ditolak karena tidak didukung oleh bukti visual hilal yang sah dan bertentangan dengan hasil Sidang Isbat nasional. Penolakan ini memperkuat posisi Pengadilan Agama dalam mematuhi fatwa dan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebagai otoritas tertinggi dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia. Masyarakat di Merauke dan sekitarnya diimbau untuk mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan umat.