Hotman Paris Tegaskan Fandi ABK Sea Dragon Tak Terbukti Terlibat Narkoba 2 Ton

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Pengacara kondang Hutapea dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan , seorang Anak Buah Kapal (ABK) tanker , mengetahui bahwa kapal yang ditumpanginya mengangkut narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Pernyataan ini disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026, di mana ia mendampingi ibunda Fandi, Nirwana, untuk mencari keadilan atas tuntutan yang menjerat putranya.

Fandi Ramadhan, yang baru berusia 22 tahun, kini menghadapi tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Kapal Sea Dragon sendiri ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Hotman Paris menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait status Fandi sebagai ABK yang baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut. “Ini orang baru melamar kerja resmi lewat agen, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran yang baru dapat kerja. Kok bisa tiba-tiba dituntut hukuman mati? Di mana logika hukumnya?” ujar Hotman Paris di hadapan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa Fandi hanyalah seorang pekerja biasa yang tidak memiliki pengetahuan tentang muatan ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Hotman dan ibunda Fandi membeberkan kronologi yang penuh ketidaksesuaian. Fandi, lulusan D4 Pendidikan Kapal, awalnya melamar pekerjaan melalui agen resmi untuk kapal kargo bernama “Nonstar” atau “North Star”. Namun, setibanya di Thailand, ia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal tanker Sea Dragon. Pertemuan pertamanya dengan kapten kapal baru terjadi pada 1 Mei 2025, sebelum keberangkatan ke Thailand, di mana ia sempat menginap 10 hari di hotel karena kapal belum siap.

Kejanggalan berlanjut pada 18 Mei 2025, tiga hari setelah Fandi mulai berlayar dengan Sea Dragon. Sebuah kapal nelayan merapat di tengah laut dan memindahkan 67 kardus misterius ke kapal Sea Dragon. Fandi, sebagai awak kapal, diperintahkan oleh kapten untuk membantu memindahkan barang tersebut. “Si Fandi ini bolak-balik bertanya kepada kapten, ‘Ini apa isinya?’. Kaptennya yang marga Siregar itu mengakui di persidangan bahwa dia berbohong kepada Fandi dengan menyebut isinya adalah uang dan emas. Jadi, tidak ada bukti sama sekali Fandi tahu itu narkoba,” tegas Hotman.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam, melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima terdakwa lainnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Priandi menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan, telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap peradilan. Namun, Komisi III memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas para penegak hukum selaku mitra komisi. Habiburokhman mengingatkan bahwa hukuman mati adalah upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif dan mendesak agar dalang di balik kasus penyelundupan narkoba skala besar ini dapat diungkap.

Saat ini, kasus Fandi Ramadhan masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. JPU telah menyampaikan replik yang tetap pada tuntutan pidana mati, menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan duplik dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. Perdebatan antara pembelaan yang mengklaim ketidaktahuan Fandi dan tuntutan maksimal dari jaksa akan mencapai puncaknya dalam putusan majelis hakim.