IHSG Tertekan Konflik Global, TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun Baru 2026

Indeks Harga Saham Gabungan () diproyeksikan menghadapi tekanan pada awal Maret 2026, dibayangi oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah dan kekhawatiran fiskal domestik. Di sisi lain, isu mengenai kenaikan gaji baru dan rapelan yang akan cair pada Maret 2026 kembali mencuat di tengah masyarakat, namun PT (Persero) telah memberikan klarifikasi tegas.

IHSG Tertekan Sentimen Geopolitik dan Fiskal

Pergerakan IHSG pada Maret 2026 diperkirakan akan cenderung melemah. Data historis menunjukkan bahwa rata-rata dalam sembilan tahun terakhir, IHSG terkoreksi sebesar 1,97% pada bulan Maret. Pada penutupan perdagangan Februari 2026, IHSG tercatat stagnan di level 8.235,48. Sepanjang tahun 2026 berjalan, indeks ini telah terkoreksi 4,76% dengan nilai jual bersih (net sell) mencapai Rp 9,51 triliun.

Sentimen negatif utama datang dari memanasnya konflik di Timur Tengah, menyusul serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teheran, serta kabar wafatnya Pimpinan tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. Situasi ini memicu aksi jual aset berisiko di pasar saham global dan mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas. Pengamat & Co-Founder Pasar Dana, Hans Kwee, menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak akibat konflik ini tidak menguntungkan bagi Indonesia sebagai negara net importir minyak.

Selain itu, tekanan fiskal Indonesia juga menjadi sorotan setelah S&P Global Ratings memperingatkan potensi peningkatan biaya pembayaran utang yang lebih tinggi. Analis memproyeksikan IHSG akan bergerak dalam kisaran 7.712 hingga 8.528 sepanjang Maret 2026. Investor disarankan untuk mencermati saham berbasis energi dan logam dasar, serta berfokus pada emiten dengan fundamental yang kuat dan valuasi menarik.

Klarifikasi TASPEN Mengenai Kenaikan Pensiun Baru

Di tengah gejolak pasar modal, isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026, termasuk klaim rapel yang akan cair pada 1 Maret 2026, kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal ini, PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi tegas. Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga awal Maret 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan.

Besaran pensiun yang diterima saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Oleh karena itu, informasi mengenai kenaikan gaji tambahan maupun pencairan rapel pada Maret 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah, termasuk portal Kementerian Keuangan dan situs resmi PT Taspen (Persero), serta mewaspadai informasi palsu.

Estimasi Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026

Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema pencairan. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran, sesuai Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan estimasi tersebut, pencairan THR pensiunan paling cepat diperkirakan pada Rabu, 25 Februari 2026, atau antara awal hingga pertengahan Maret 2026, dengan proyeksi sekitar 11–15 Maret 2026. Komponen THR pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Mekanisme pencairan THR akan disalurkan secara praktis melalui rekening masing-masing penerima, atau melalui kantor pos dan bank yang bermitra dengan Taspen bagi yang biasa mengambil tunai. Namun, jadwal resmi pencairan THR pensiunan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur THR dan gaji ke-13.

Rencana Peningkatan Investasi Dana Pensiun di Pasar Modal

Dalam upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran liquidity provider serta meningkatkan peran investor institusional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa investasi dapen dan asuransi kemungkinan akan dibatasi hanya untuk saham-saham konstituen indeks LQ45.

Meskipun demikian, rencana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai bahwa peningkatan batasan tersebut berisiko besar karena dana yang digunakan adalah milik publik dan para pensiunan. Ia juga mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat diartikan sebagai intervensi harga untuk menopang pasar modal yang sedang terpuruk. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengakui adanya peluang diversifikasi aset dan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, namun juga mengingatkan akan risiko volatilitas saham, likuiditas, dan kebutuhan tata kelola yang lebih kompleks.