Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat dan Bebaskan Denda Overstay bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

direktorat jenderal imigrasi, izin tinggal keadaan terpaksa, warga negara asing, timur tengah, bandara soekarno-hatta

(Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil langkah sigap merespons dampak eskalasi konflik militer di terhadap operasional penerbangan internasional. Kebijakan (ITKT) telah diterbitkan bagi (WNA) yang terpaksa tertahan di Indonesia akibat pembatalan atau pengalihan rute penerbangan. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membebaskan biaya denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat situasi darurat ini.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang secara langsung mengganggu jadwal penerbangan dari dan menuju Indonesia. “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi Yusman dalam siaran pers yang dikutip pada Senin, 2 Maret 2026.

Dampak dan Kebijakan Imigrasi

Data per Sabtu malam, 28 Februari 2026, pukul 21.00 WIB, menunjukkan bahwa sebanyak 2.228 penumpang terdampak oleh pembatalan atau penundaan delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 1.644 WNA dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Bandara yang paling merasakan dampak antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, dan Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Untuk mengatasi potensi masalah keimigrasian, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Surat ini menginstruksikan kantor imigrasi di bandara untuk memberikan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang jika diperlukan sesuai ketentuan. Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat kondisi darurat ini tidak akan dikenakan biaya beban atau denda (Rp0,00), dengan syarat melampirkan surat keterangan dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.

Kesiapsiagaan dan Imbauan di Bandara

Menyikapi situasi ini, Ditjen Imigrasi telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang batal terbang guna menjaga akurasi data perlintasan. Penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional juga disesuaikan secara dinamis mengikuti perubahan jadwal maskapai.

Koordinasi intensif terus dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Pemantauan perkembangan situasi penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.

Di Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga mengaktifkan langkah siaga. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau WNA yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan untuk segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara. “Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional,” tegas Bugie. Ia juga menyarankan calon penumpang internasional, khususnya yang transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk rutin memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan berkoordinasi langsung dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara.