Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui hubungan darah, kekerabatan, historis, maupun keterikatan emosional lainnya. Inisiatif ini diluncurkan pada Senin (26/1) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Skema dan Penerima Manfaat Kebijakan GCI
Subjek utama yang dapat mengajukan GCI meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Skema ini juga mencakup anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas isu kewarganegaraan ganda sembari tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. “GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Seorang diaspora, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun, menyambut baik kesempatan ini. Ia berharap dapat menjelajahi kekayaan budaya Indonesia dan membagikan pengalamannya untuk membangkitkan talenta-talenta lokal. “Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ungkapnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, mengapresiasi kelancaran dan profesionalisme layanan yang diberikan. “Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” tuturnya.
Integrasi Teknologi dan Arah Kebijakan Imigrasi 2026
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan imigrasi pada tahun 2026 akan selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Agus.
Agus menambahkan bahwa GCI dibangun dengan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. “Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” sambungnya.
Prosedur Pengajuan dan Persyaratan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI yang mencakup indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Persyaratan Khusus
Bagi eks-WNI dan keturunan eks-WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Perluasan Layanan Keimigrasian
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Yuldi Yusman menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan layanan keimigrasian. “Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.