Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Apa Itu Global Citizen of Indonesia?
Global Citizen of Indonesia (GCI) adalah sebuah kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat lainnya dengan Indonesia. Kebijakan ini dirancang agar tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemegang izin.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. “Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resminya.
Siapa yang Bisa Mengajukan GCI?
Global Citizen of Indonesia (GCI) diperuntukkan bagi beberapa kategori pemohon:
- Eks Warga Negara Indonesia (E32E)
- Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
- Keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
- Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)
Cara Mengajukan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI yang mencakup indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H, terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate, diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Persyaratan Khusus dan Jaminan Keimigrasian
Terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, diperlukan bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Namun, kewajiban jaminan keimigrasian ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
Dalam skema penyatuan keluarga, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.