Pemerintah Indonesia telah menyepakati impor pakaian bekas yang telah dicacah atau shredded worn clothing (SWC) dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang baru saja ditandatangani. Kebijakan ini memicu beragam respons, terutama dari kalangan industri tekstil dalam negeri yang menyuarakan kekhawatiran akan potensi gangguan pasar, meskipun pemerintah menjamin komoditas tersebut hanya untuk bahan baku industri dan akan diawasi secara ketat.
Kesepakatan impor SWC ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, SWC adalah limbah tekstil yang telah dihancurkan dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh yang bisa dijual kembali (thrifting). Komoditas ini diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang, sejalan dengan upaya mendorong perdagangan industri hijau dan ekonomi sirkular.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas cacahan ini. Setiap impor wajib melalui mekanisme verifikasi dan menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan kesesuaian jenis dan peruntukan barang. “Kan gini, kan sebelum impor kan ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang barang untuk bahan baku industri,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan pada Kamis (26/2). Ia memastikan bahwa importasi ini tidak akan mengganggu pasar domestik karena barang akan langsung diserap oleh industri dalam negeri yang telah siap.
Namun, jaminan pemerintah ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran pelaku industri. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) secara tegas menolak impor SWC, khawatir akan mengancam pasar Industri Kecil dan Menengah (IKM) tekstil nasional serta jutaan tenaga kerja. Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, mempertanyakan jaminan bahwa yang masuk benar-benar cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang bisa merembes ke pasar. “Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas? Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sebagai tempat rembesan barang impor ilegal,” kata Nandi. Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal sebelumnya sempat memberikan angin segar bagi industri TPT nasional, dengan permintaan yang mulai tumbuh.
Senada dengan itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan dukungan jika impor benar-benar berupa cacahan untuk didaur ulang menjadi bahan baku garmen, namun tetap mewanti-wanti potensi kebocoran dan sulitnya menutup keran impor jika sudah dibuka. Sementara itu, Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai kesepakatan impor SWC ini minim manfaat bagi Indonesia dari sisi nilai tambah. Ia menyebut pakaian bekas cacahan sebagai limbah tekstil bernilai rendah dan tidak strategis. Riandy juga menyoroti harga bahan baku tekstil dari AS yang dinilai tidak kompetitif, bahkan dua hingga empat kali lebih mahal dibandingkan produk serupa dari China, yang berpotensi menimbulkan disrupsi rantai pasok dan inefisiensi bagi dunia usaha.
Kebijakan ini hadir di tengah upaya keras pemerintah memberantas penyelundupan pakaian bekas utuh ilegal, yang secara tegas dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022. Larangan ini didasari dampak buruk terhadap ekonomi domestik, khususnya UMKM, serta masalah kesehatan. Data Trade Map mencatat sekitar 24.000 ton pakaian bekas dari Malaysia masuk ke Indonesia pada 2024, jauh di atas catatan resmi BPS, menunjukkan skala impor ilegal yang masif. Pada awal 2026, pihak berwenang juga menyita ribuan koli pakaian bekas ilegal di Surabaya dan Pelabuhan Patimban.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki inisiatif daur ulang tekstil domestik, seperti Pable di Surabaya, yang telah mendaur ulang ratusan ton limbah tekstil. Meskipun Indonesia merupakan produsen tekstil kedelapan terbesar di dunia, hanya sekitar 12% limbah tekstil yang berhasil didaur ulang setiap tahun. Pemerintah sendiri memiliki Peta Jalan Ekonomi Sirkular 2025–2045 yang menargetkan pengelolaan limbah tekstil hingga 3,5 juta ton pada 2030.