Selebriti

Inara Rusli Desak Polisi Tahan Laporan Dugaan Perzinaan, Bukti CCTV Dianggap Ilegal

Advertisement

Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi. Desakan ini muncul karena pihak Inara Rusli menganggap bukti utama yang digunakan Wardatina Mawa, yakni rekaman video CCTV dari rumah Inara, diperoleh secara ilegal.

Kasus Akses Ilegal Naik Penyidikan

Laporan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Inara Rusli sendiri telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026), didampingi oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.

“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Lechumanan menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026, dan penetapan peningkatan status ke penyidikan dilakukan pada 7 Januari 2026. “Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.

Keabsahan Bukti CCTV Menjadi Polemik

Pihak Inara Rusli berargumen bahwa proses hukum di Bareskrim harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan oleh Wardatina Mawa dalam laporannya. “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” jelas Lechumanan.

Menurut Lechumanan, cara perolehan video CCTV tersebut melanggar hukum. “Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim kuasa hukum Inara Rusli.

Advertisement

Pihak Inara Rusli menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi akses ilegal CCTV ini dan mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi bagi para pelaku, yaitu di atas 5 tahun penjara.

“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.

Konflik Berawal dari Laporan Dugaan Perzinaan

Perseteruan ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Laporan tersebut menyertakan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli yang diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Inara Rusli kemudian bereaksi dengan melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri, mengklaim bahwa rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya oleh pihak lain tanpa izin dan diberikan kepada Wardatina Mawa.

Inara Rusli berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. “Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli, yang mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut namun harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement