Indeks Persaingan Usaha 2025 Naik, KPPU Soroti Tantangan Kompleks di 2026

Author Image

Irfan

27 Januari 2026

Foto: Kppu
Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional pada 2025 mencapai skor 5,01 dari skala 1-7. Angka ini menunjukkan peningkatan dari 4,95 pada tahun sebelumnya, melanjutkan tren positif sejak 2021 pascapandemi COVID-19. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar di berbagai sektor ekonomi.

Perbaikan di Berbagai Dimensi

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa peningkatan IPU terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha. Dimensi tersebut meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, hingga aspek kelembagaan. Namun, dimensi regulasi menjadi satu-satunya aspek yang mengalami penurunan terbatas, mengindikasikan adanya tantangan dalam harmonisasi dan efektivitas kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Eugenia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Tantangan di Wilayah Timur dan Sektor Digital

Secara geografis, provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi daerah dengan tingkat persaingan usaha tertinggi. Sementara itu, sejumlah wilayah di Indonesia Timur tercatat masih berada di bawah rata-rata nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di tingkat daerah sebagai strategi pemerataan ekonomi.

Memasuki 2026, KPPU memproyeksikan tantangan persaingan usaha akan semakin kompleks. Percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, konsolidasi usaha, serta peran platform digital menjadi sorotan. Isu penguncian ekosistem, penguasaan data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, hingga akuisisi yang berpotensi menekan persaingan akan menjadi fokus pengawasan.

“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” tambah Eugenia.

Persaingan Usaha sebagai Prasyarat Inovasi

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mohammad Ikhsan, menilai persaingan usaha merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.

Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.

Forum Competition Outlook 2026

Forum Competition Outlook 2026 yang memaparkan capaian IPU 2025 dan arah kebijakan persaingan usaha nasional menuju 2026, diselenggarakan pada Senin (26/1). Forum ini menghadirkan narasumber seperti Maman Setiawan dan Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas, Ismariny, M Azis Syamsuddin, Mohammad Ikhsan, serta Sukarmi.