Industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending) di Indonesia terus menunjukkan dinamika signifikan, ditandai dengan pertumbuhan pesat dan pengetatan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah lanskap ini, Indodana, melalui entitas Indodana Fintech dan Indodana Finance, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola humanis, kepatuhan regulasi, perlindungan data, serta literasi keuangan demi membangun kepercayaan pengguna.
Kepatuhan Regulasi dan Pendekatan Humanis dalam Penagihan
Sebagai pemain industri yang berizin dan diawasi OJK, Indodana Fintech (PT Artha Dana Teknologi) dan Indodana Finance (PT Indodana Multi Finance) menjadikan kepatuhan sebagai fondasi utama operasional. Indodana Fintech telah mengantongi izin usaha resmi sejak 19 Mei 2020 dengan nomor KEP-15/D.05/2020, sementara Indodana Finance berizin sejak 29 Agustus 2023 dengan nomor KEP-12/PL.02/2023. Status legal ini memastikan seluruh operasional, mulai dari penilaian kredit hingga mekanisme penagihan, mematuhi standar yang ditetapkan regulator.
Dalam konteks penagihan, yang kerap menjadi isu sensitif di sektor fintech lending, Indodana memosisikan proses collection sebagai bagian integral dari manajemen risiko, bukan sekadar fungsi administratif. Setiap tahapan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pengguna dan penghormatan terhadap aspek kemanusiaan, dengan prinsip Service Excellence sebagai landasan. Pengingat kewajiban pembayaran dilakukan secara humanis dan edukatif, terutama bagi pengguna yang menghadapi kendala finansial, melalui komunikasi empatik untuk mencari solusi yang realistis dan bertanggung jawab. Tim penagihan, baik Desk Collection maupun Field Collection, telah menjalani pelatihan intensif yang menekankan integritas, kepatuhan, dan komunikasi beretika.
Perlindungan Data dan Literasi Keuangan Jadi Prioritas
Keamanan data menjadi aspek krusial di era layanan keuangan digital. Indodana Fintech dan Indodana Finance menjamin seluruh data pengguna dilindungi melalui sistem enkripsi yang sesuai standar dan regulasi OJK. Infrastruktur ini dirancang untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data sejak tahap pengajuan hingga komunikasi pengingat kredit. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk hanya berinteraksi melalui kanal resmi dan tidak memberikan data sensitif seperti OTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau alamat domisili kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, sebagai upaya pencegahan penipuan.
Komitmen Indodana juga terlihat dari upaya konsisten dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Pada Juli 2025, Indodana Finance melalui program CSR “Indodana Berbagi” memberikan edukasi finansial kepada siswa-siswa sekolah dasar di Petojo Utara, Jakarta Pusat, mengenai pentingnya menabung sejak dini. Direktur PT Indodana Multi Finance, Iwan Dewanto, menegaskan bahwa literasi keuangan adalah bekal penting yang sebaiknya diperkenalkan sejak usia dini.
Selain itu, pada November 2025, Indodana Finance menyelenggarakan program “Literasi Finansial dalam Era Digital: Membangun Mindset Keuangan Generasi Baru” yang menyasar generasi muda, khususnya mahasiswa, di Universitas Prasetiya Mulya dan berbagai kampus lainnya. Direktur Utama Indodana Finance, Mira Wibowo, menekankan pentingnya pemahaman risiko dan tanggung jawab dalam penggunaan layanan digital. Indodana Fintech juga memperluas jangkauan edukasi ke Indonesia bagian Timur, seperti di Sorong, melalui kunjungan kampus, dialog dengan UMKM, dan diskusi media lokal pada Agustus 2025.
Dukungan terhadap Regulasi OJK dan Ekspansi Layanan
Indodana Finance menyambut positif penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) yang berlaku sejak 15 Desember 2025. Iwan Dewanto menilai regulasi ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko di industri BNPL, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perusahaan saat ini tengah beradaptasi cepat, khususnya dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan sistem credit scoring.
Pada awal 2026, Indodana Finance mencatatkan ekspansi signifikan dengan jangkauan layanan yang kini mencakup lebih dari 180 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Perusahaan juga telah menambah saluran komunikasi pelanggan melalui WhatsApp resmi yang terverifikasi, mengimbau pengguna untuk selalu berkomunikasi melalui kanal aman. Indodana PayLater juga menjalin kemitraan dengan PT KAI (Persero) untuk menyediakan opsi pembayaran cicilan tiket kereta api, guna mempermudah mobilitas dan mendorong inklusi keuangan digital.
Dinamika Industri Fintech Lending 2026
Industri fintech P2P lending di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44% secara tahunan. OJK memproyeksikan pertumbuhan ini akan berlanjut pada 2026, didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk. Namun, industri juga menghadapi tantangan seperti penguatan mitigasi risiko kredit, peningkatan ketahanan industri, dan rendahnya literasi keuangan.
OJK juga terus memperketat regulasi. Sejak Januari 2024, batas bunga pinjaman konsumtif jangka pendek ditetapkan maksimal 0,3% per hari. Untuk 2026, OJK memberlakukan aturan baru yang membatasi total cicilan pinjaman online lintas platform tidak boleh melampaui 30% dari gaji bulanan nasabah, yang akan diimplementasikan secara bertahap. Selain itu, pinjol legal hanya diperbolehkan meminta akses data CAMILAN (Camera, Microphone, Location) dari perangkat peminjam. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sempat meningkat menjadi 4,33% pada November 2025, namun pengetatan kebijakan OJK diharapkan dapat menurunkan angka ini pada 2026.