Indonesia-AS Finalisasi Kesepakatan Dagang, Komitmen Energi USD 15 Miliar Diteken

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

indonesia, amerika serikat, energi, perdagangan, mineral kritis

Pemerintah dan (AS) telah merampungkan penandatanganan perjanjian dagang timbal balik yang signifikan, dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Reciprocal Trade Agreement (RTA), pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C. Kesepakatan yang diberi tajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” ini mencakup komitmen Indonesia untuk membeli produk dari AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian ini menjadi fondasi baru dalam pengelolaan isu dan investasi antara kedua negara. “Kesepakatan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menciptakan lingkungan usaha yang semakin terbuka, transparan, dan ramah investasi,” ujar Airlangga. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara sebagai bagian integral dari perjanjian tersebut.

Detail Komitmen Sektor Energi dan Mineral Kritis

Komitmen pembelian produk energi senilai 15 miliar dolar AS tersebut meliputi impor liquefied petroleum gas (LPG) sekitar 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah (crude oil) sekitar 4,5 miliar dolar AS, serta produk bahan bakar minyak (BBM) olahan tertentu senilai sekitar 7 miliar dolar AS. Selain itu, Indonesia juga akan mendukung peningkatan impor batu bara metalurgi dan teknologi batu bara bersih dari AS.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan neraca perdagangan bilateral. “Yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor, namun kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara,” kata Bahlil, merujuk pada pengalihan pasokan dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika. Ia menambahkan bahwa seluruh komitmen ini bertujuan memperkuat fondasi ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang dan harus bersifat saling menguntungkan.

Di sektor bioenergi, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat implementasi mandatori pencampuran bioetanol secara bertahap, dengan target E5 pada tahun 2028 dan E10 pada tahun 2030, serta berupaya menuju E20. Indonesia juga tidak akan mengadopsi kebijakan yang menghalangi masuknya impor bioetanol dari AS.

Kerja sama juga meluas ke sektor mineral kritis. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke AS. Pemerintah membuka peluang investasi bagi perusahaan AS dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan hilirisasi mineral seperti nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas, dengan tetap mematuhi ketentuan domestik. Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya mineral strategis yang dimiliki.

Pengaturan Tarif dan Kesepakatan Lainnya

Sebagai bagian dari perjanjian ini, AS akan mempertahankan tarif 19 persen untuk sebagian besar produk impor dari Indonesia, turun dari sebelumnya 32 persen yang sempat diberlakukan pada April 2025 dan disepakati turun pada Juli 2025. Sebaliknya, Indonesia akan menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa perjanjian ini menghilangkan hambatan perdagangan sekaligus memajukan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Amerika.

Selain sektor energi, perjanjian dagang ini juga mencakup pembelian produk pertanian AS senilai 4,5 miliar dolar AS dan pengadaan pesawat komersial serta jasa terkait penerbangan, termasuk dari Boeing, senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS. Secara keseluruhan, nilai kesepakatan komersial yang dicapai mencapai sekitar 33 miliar dolar AS, dengan beberapa sumber menyebutkan total kesepakatan yang ditandatangani perusahaan mencapai 38,4 miliar dolar AS.

Dalam rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D.C., juga ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan jasa perminyakan AS, Haliburton, terkait penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk meningkatkan produksi lapangan migas eksisting. Pemerintah juga menargetkan penambahan divestasi saham Freeport-McMoRan sebesar 12 persen tanpa biaya akuisisi, sehingga kepemilikan Indonesia meningkat menjadi 63 persen pada tahun 2041. Selain itu, komunikasi dengan ExxonMobil terkait potensi perpanjangan operasi hingga tahun 2055 dengan investasi tambahan sekitar 10 miliar dolar AS juga terus berlanjut.