Indonesia-AS Resmi Teken Perjanjian Dagang Timbal Balik, OJK Terus Pantau Dampak ke Sektor Keuangan

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

ojk, perjanjian perdagangan timbal balik, amerika serikat, industri perbankan, ekonomi indonesia

Pemerintah Indonesia dan (AS) secara resmi meneken atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C.. Otoritas Jasa Keuangan () menyatakan akan terus mencermati secara spesifik potensi dampak dari perjanjian dagang ini terhadap dan stabilitas sektor jasa keuangan domestik secara keseluruhan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya telah berulang kali menekankan pentingnya lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen komprehensif dan mengambil langkah mitigasi yang diperlukan di tengah dinamika perdagangan dan politik global. Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia diklaim tetap terjaga di tengah ketidakpastian global, OJK tetap mewaspadai berbagai risiko, termasuk potensi dampak dari kebijakan tarif dan proteksionisme perdagangan.

Detail Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-AS

Perjanjian yang bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hubungan dagang kedua negara. Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif bea masuk resiprokal untuk barang-barang Indonesia dari 32% menjadi 19%. Lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik seperti semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang, akan menikmati fasilitas tarif nol persen ke pasar AS. Produk tekstil dan garmen Indonesia juga akan mendapatkan tarif nol persen melalui mekanisme kuota tarif (tariff rate quota/TRQ).

Sebagai timbal balik, Indonesia memberikan tarif nol persen untuk sejumlah produk pertanian AS, seperti gandum dan kedelai, guna menjaga stabilitas pasokan bahan baku dan mendukung industri pengolahan dalam negeri. Di sektor ekonomi digital, kedua negara bersepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik dan mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Untuk mengawal implementasi dan menyelesaikan isu-isu perdagangan serta investasi, sebuah Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) telah dibentuk sebagai forum resmi dialog ekonomi antara Indonesia dan AS. Kesepakatan ini diperkirakan akan memberikan manfaat bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak positif bagi sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.

OJK dan Kewaspadaan Terhadap Dinamika Global

Sejak pengumuman kebijakan tarif oleh Presiden Trump pada April 2025, pemerintah Indonesia telah aktif mengirimkan surat negosiasi tarif, dengan 90% dokumentasi yang diajukan Indonesia diterima oleh pihak AS. OJK terus memantau perkembangan ini, mengingat ketidakpastian arah kebijakan ekonomi global dan meningkatnya tensi perdagangan internasional masih membayangi prospek pertumbuhan di berbagai kawasan.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Desember 2025, stabilitas sektor jasa keuangan dinilai tetap terjaga meskipun pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan melandai pada 2026. Perekonomian AS menunjukkan kinerja yang relatif solid dengan pertumbuhan PDB kuartal III 2025 mencapai 4,3%, didorong oleh konsumsi rumah tangga dan investasi terkait kecerdasan buatan. Sementara itu, perlambatan ekonomi di Tiongkok masih berlanjut, dengan konsumsi rumah tangga yang tertahan dan aktivitas manufaktur yang kembali ke zona kontraksi.

Menyikapi hal ini, beberapa bank sentral utama dunia telah mengambil kebijakan akomodatif, termasuk Federal Reserve yang memangkas Federal Funds Rate (FFR) sebesar 25 basis poin pada Desember 2025. OJK juga tengah menyiapkan deregulasi beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk industri pembiayaan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan bisnis di tengah tekanan ekonomi.

Tantangan Implementasi dan Kritik

Meski telah ditandatangani, perjanjian dagang ini belum langsung berlaku. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengingatkan bahwa ART baru akan sah setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum domestiknya, termasuk ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Indonesia dan proses legislasi di Kongres AS.

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara resmi menyampaikan keberatan atas persetujuan ART ini kepada Presiden RI. CELIOS menilai perjanjian tersebut berpotensi memiliki dampak luas terhadap kedaulatan ekonomi, ruang kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik. Salah satu sorotan CELIOS adalah penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian besar barang impor dari AS, yang dikhawatirkan dapat memicu deindustrialisasi. CELIOS juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif timbal balik era Donald Trump tidak sah secara hukum, sehingga ART Indonesia-AS dinilai kehilangan dasar hukum di pihak AS.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan penilaian yang cermat dan proaktif dalam menghadapi potensi perubahan lanskap ekonomi dan regulasi yang mungkin timbul dari kesepakatan dagang ini, serta dinamika ekonomi global secara umum.