Indonesia-AS Sepakati Tarif Resiprokal, 1.819 Produk RI Bebas Bea Masuk

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

indonesia, amerika serikat, perdagangan, ekspor, tarif

Pemerintah dan (AS) telah menorehkan babak baru dalam hubungan dagang bilateral dengan penandatanganan Perjanjian Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C. Perjanjian ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, menandai upaya strategis untuk memperkuat akses pasar dan meningkatkan kepastian usaha kedua negara.

Melalui ART, tarif impor produk Indonesia yang masuk ke AS dipangkas dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Lebih jauh, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan menikmati fasilitas bea masuk nol persen atau pembebasan tarif. Komoditas yang termasuk dalam daftar ini meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Fasilitas Nol Persen untuk Tekstil dan Komitmen Timbal Balik

Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) juga mendapatkan perhatian khusus dalam perjanjian ini. AS akan memberikan tarif nol persen melalui mekanisme kuota tarif (Tariff Rate Quota/TRQ). Volume kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas dan serat buatan asal Amerika Serikat. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan manfaat signifikan bagi sekitar 4 juta pekerja di industri padat karya nasional.

Sebagai bentuk timbal balik, Indonesia berkomitmen membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen. Ini mencakup produk pertanian seperti kedelai dan gandum, yang sangat dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman domestik. Indonesia juga berjanji untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang komersial, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

Dampak dan Tantangan di Tengah Dinamika Kebijakan AS

Perjanjian ART dijadwalkan akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan prosedur internal pemerintah AS selesai. Namun, dinamika kebijakan di AS turut mewarnai implementasi perjanjian ini. Sehari setelah penandatanganan ART, pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan harapan agar fasilitas tarif nol persen untuk produk Indonesia tetap berjalan, dan proses konsultasi masih berlangsung. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bahkan melihat putusan Mahkamah Agung ini sebagai peluang untuk penurunan tarif lebih lanjut, dari 19 persen menjadi 10 persen.

Di sisi lain, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memberikan catatan kritis terkait dampak perjanjian ini. Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menilai bahwa fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk Indonesia hanya mencakup sekitar 24 persen dari total ekspor Indonesia ke AS. Mengingat ekspor ke AS hanya menyumbang sekitar 10 persen dari total ekspor nasional, maka pengaruh riil ART terhadap total perdagangan Indonesia secara keseluruhan diperkirakan hanya sekitar 2 persen. Angka ini dinilai kecil dibandingkan kemampuan Indonesia mengamankan 90 hingga 99 persen total perdagangan nasional dalam perjanjian dagang lainnya.

Surplus Perdagangan dan Komitmen Investasi

Terlepas dari evaluasi tersebut, Amerika Serikat tetap menjadi mitra dagang penting bagi Indonesia. Pada tahun 2025, AS menjadi penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia, mencapai US$18,11 miliar. Total nilai ekspor Indonesia ke AS pada tahun yang sama mencapai US$30,96 miliar.

Selain perdagangan, Forum Bisnis Indonesia-Amerika Serikat pada Februari 2026 juga menghasilkan komitmen perdagangan dan investasi senilai US$38,4 miliar. Kerja sama ini mencakup sektor agro, manufaktur, pengembangan ekosistem semikonduktor, mineral kritis, dan teknologi hijau. Indonesia juga akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan hilirisasi mineral kritis, termasuk unsur tanah jarang, namun menegaskan tidak akan mengekspor bahan mineral mentah.

Sebelumnya, Indonesia telah menjadi penerima fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari AS sejak tahun 1980. Perpanjangan GSP terakhir diberikan pada November 2020. Pada tahun 2023, ekspor Indonesia yang memanfaatkan GSP mencapai US$3,56 miliar, setara 12 persen dari total ekspor ke AS, menjadikan Indonesia sebagai penerima manfaat GSP terbesar. Namun, otorisasi pembaruan GSP masih tertunda di Parlemen AS.