Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C.. Kesepakatan bersejarah ini, yang diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara setelah negosiasi intensif yang berlangsung sejak tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa meskipun ada perjanjian dagang ini, investor AS tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam investasi mineral kritis. Penegasan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Washington D.C. pada Jumat, 20 Februari 2026, di mana ia menekankan komitmen Indonesia terhadap hilirisasi dan kepentingan nasional.
Komitmen Investasi dan Hilirisasi Mineral
Total komitmen kerja sama perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS mencapai USD 38,4 miliar, atau setara dengan Rp649,42 triliun. Angka ini mencakup USD 4,5 miliar di sektor pertanian dan sekitar USD 33,9 miliar di sektor industri. Indonesia secara khusus membuka peluang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis seperti nikel, logam tanah jarang, tembaga, dan emas.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa investasi ini harus diarahkan pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah. “Jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi, or-nya dibawa. Enggak ada,” ujar Bahlil dengan tegas. Ia menambahkan, “Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian kemudian hasilnya bisa diekspor,”. Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi investasi ini dan memberikan waktu 90 hari untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Investor dapat memilih pola investasi eksplorasi dan produksi mandiri atau berkolaborasi dengan BUMN serta perusahaan yang sudah ada.
Pentingnya Stabilitas dan Kepastian Hukum
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada sesi roundtable Business Summit di Washington D.C. pada 18 Februari 2026, menekankan pentingnya transparansi, disiplin, dan kredibilitas pasar. “Saya memahami cara kerja pasar. Pasar menghargai transparansi, disiplin, dan kredibilitas. Tanggung jawab saya sebagai Presiden, memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa kami memenuhi standar internasional. Ini tentang bagaimana menjaga integritas ekonomi kita, dan kepercayaan investor jangka panjang,” kata Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menyoroti kebutuhan akan stabilitas dan supremasi hukum untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. “Tidak ada yang ingin berinvestasi dalam situasi atau suasana ketidakpastian, ketidakstabilan, atau bahkan kekacauan. Kita sangat beruntung bahwa Indonesia telah menikmati periode stabilitas dan perdamaian yang relatif cukup panjang,” tambahnya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo membuka seluas-luasnya peluang investasi untuk kemajuan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Detail Perjanjian Dagang dan Dampaknya
Perjanjian ART ini juga mencakup beberapa poin penting terkait perdagangan. Indonesia akan menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk ekspor AS, meliputi sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia. Sebagai timbal balik, AS akan menurunkan tarif impor untuk produk Indonesia menjadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen. Bahkan, beberapa komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao akan mendapatkan tarif 0 persen atau bebas bea masuk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa perjanjian ini juga membentuk “Council of Trade and Investment” sebagai forum ekonomi utama kedua negara untuk membahas isu investasi dan perdagangan. Selain itu, Indonesia akan dibebaskan dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan dan produk AS. Komitmen lain termasuk penanganan hambatan non-tarif, larangan impor produk hasil kerja paksa, dan penghapusan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi hak berserikat dan perundingan bersama.
Pada tahun 2025, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 1.931,2 triliun, melampaui target pemerintah dan menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja. Meskipun pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) sempat melambat menjadi 0,1 persen pada tahun yang sama akibat dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global, pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 akan meningkat dalam kisaran 4,9–5,7 persen.