Indonesia Buka Keran Impor Pakaian Bekas Cacahan AS, APSyFI Minta Pengawasan Ketat

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

apsyfi, impor pakaian bekas, industri tekstil, amerika serikat, limbah tekstil

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia () mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap cacahan dari (AS). Permintaan ini muncul di tengah adanya kesepakatan perdagangan bilateral yang memungkinkan masuknya tersebut ke Indonesia, yang dikhawatirkan dapat merembes ke pasar domestik sebagai pakaian bekas siap pakai.

Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, pada Jumat (20/2/2026), menekankan pentingnya pengawasan cermat agar pakaian bekas cacahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk daur ulang dan tidak berakhir dijual sebagai pakaian bekas di pasaran. Redma juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi spesifik dari ‘worn clothing’ yang diizinkan masuk.

Kesepakatan Dagang dengan AS dan Potensi Risiko

Indonesia baru-baru ini menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat. Dokumen perjanjian tersebut, yang disiarkan Kantor Perwakilan Dagang AS pada Kamis (19/2/2026) malam waktu Washington DC, memuat klausul yang menyatakan kesediaan Indonesia untuk mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan atau diparut (shredded) dari AS. Kebijakan ini disebut bertujuan untuk mendorong perdagangan serta ekonomi sirkular dalam industri daur ulang pakaian AS yang dinilai sangat maju.

Meskipun demikian, perjanjian tersebut secara spesifik mengatur bahwa pakaian bekas asal AS wajib masuk dalam kondisi sudah melalui proses pencacahan atau pemarutan dan tidak berlaku untuk produk pakaian bekas utuh siap pakai. Namun, APSyFI khawatir celah ini dapat dimanfaatkan untuk memasukkan barang yang pada akhirnya merugikan industri tekstil nasional.

Lonjakan Impor Ilegal dan Dampaknya pada Industri Lokal

Kekhawatiran APSyFI bukan tanpa dasar. Pemerintah Indonesia sendiri telah secara tegas melarang impor pakaian bekas utuh sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang berlaku efektif 1 Januari 2026. Larangan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaga kesehatan masyarakat, serta mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil global.

Data menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) selama Januari-Juli 2025 menembus US$1,31 juta, meningkat 177% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara volume, Kementerian UMKM mencatat impor pakaian bekas melonjak drastis dari hanya 7 ton pada 2021 menjadi 3.600 ton pada 2024. Hingga Agustus 2025, volume impor telah mencapai sekitar 1.800 ton.

Dampak dari banjirnya produk impor ilegal ini sangat terasa. APSyFI melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak lima pabrik tekstil dari empat perusahaan telah tutup, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 karyawan. Bahkan, pada Januari 2025, PT Mbangun Praja Industri juga dilaporkan tutup. Kondisi ini mengancam daya saing industri lokal, menurunkan konsumsi bahan baku tekstil domestik, dan berpotensi menyebabkan deindustrialisasi.

Komitmen Pemerintah dan Tantangan Penegakan Hukum

Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk menindak praktik impor ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak tegas pelaku impor pakaian bekas dalam karung (balpres) dan tidak akan memberi ampun. Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menegaskan larangan impor pakaian bekas sesuai Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Selain itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengetatan pengawasan dari hulu, yakni di pintu masuk bea cukai, serta mendorong produsen lokal untuk menyediakan produk substitusi.

Namun, penegakan hukum masih menghadapi tantangan. APSyFI menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam maraknya impor ilegal. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mendesak Menteri Keuangan untuk bertindak tegas terhadap importir utama dan membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam memfasilitasi praktik penyelundupan ini.

Untuk mengamankan pasar domestik, terutama menjelang Lebaran 2026, APSyFI juga meminta pemerintah untuk fokus pada pemberantasan impor ilegal melalui pelarangan praktik impor borongan dan pengendalian impor melalui pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS)/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau mengurangi kuota impor. Mereka menilai, tanpa pengamanan pasar domestik, industri tekstil nasional akan sulit memulihkan kapasitas produksi dan menciptakan lapangan kerja baru.