Indonesia dan AS Resmi Teken Perjanjian Resiprokal, Atur Data Pribadi dan Kekayaan Intelektual

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

indonesia, amerika serikat, perjanjian dagang, data pribadi, kekayaan intelektual

Pemerintah Republik dan secara resmi meneken Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C., Amerika Serikat. Kesepakatan penting ini, yang diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026, mencakup dua poin krusial yang sebelumnya menjadi sorotan publik: transfer data pribadi dan perlindungan (IP).

Penandatanganan ART dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) Duta Besar Jamieson Greer. Meskipun demikian, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga turut menandatangani dokumen yang menegaskan komitmen kuat mereka terhadap implementasi perjanjian ini.

Kepastian Transfer Data dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Salah satu klausul utama dalam ART adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Hal ini dilakukan dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Poin ini sempat memicu kekhawatiran publik, namun pejabat Indonesia mengklarifikasi bahwa fleksibilitas transfer data ini lebih berfokus pada data komersial, bukan data pribadi sensitif atau data strategis negara. Data komersial yang dimaksud adalah informasi terproses seperti volume penjualan, bukan data identitas pribadi seperti nama lengkap atau usia.

Di sisi lain, perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia untuk menyediakan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat. Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi atau bergabung dengan perjanjian kekayaan intelektual internasional yang tercantum dalam lampiran III (annex) ART. Selain itu, Indonesia juga harus memastikan adanya sistem penegakan hukum perdata, pidana, dan perbatasan yang efektif terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan kekayaan intelektual, termasuk di lingkungan daring. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan isu kekayaan intelektual yang telah lama menjadi perhatian AS dan diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR.

Dampak Luas Perjanjian Dagang Resiprokal

ART merupakan kesepakatan komprehensif yang mencakup berbagai aspek perdagangan dan investasi. Dalam hal tarif, Amerika Serikat akan mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19% untuk produk-produk asal Indonesia, turun dari tarif awal 32%. Sebaliknya, Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di berbagai sektor, termasuk produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.

Secara spesifik, produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia akan mendapatkan tarif 0% saat masuk ke pasar AS melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Selain itu, Indonesia juga akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, serta standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi. Akses produk pertanian AS ke Indonesia juga akan dipermudah, termasuk pengecualian dari sistem perizinan impor.

Di sektor perdagangan digital, perjanjian ini menghapus tarif atas produk digital tidak berwujud dan mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di WTO. Kerja sama juga diperkuat dalam ketahanan rantai pasok dan fasilitasi investasi AS di mineral kritis serta sumber daya energi. ART juga mencakup komitmen Indonesia untuk mengadopsi larangan impor terkait praktik kerja paksa dan memperkuat kebebasan berserikat serta hak perundingan bersama bagi pekerja. Bahkan, perpanjangan izin operasi tambang Freeport hingga tahun 2041 juga menjadi bagian dari kesepakatan ini.

Tujuan dan Kekhawatiran

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ART bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk memperkuat kerja sama, mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara. USTR Greer menambahkan bahwa perjanjian ini membuka peluang komersial yang signifikan bagi petani dan produsen Amerika di pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang, sekaligus meruntuhkan hambatan perdagangan dan memajukan kepentingan ekonomi serta keamanan nasional AS.

Namun, perjanjian ini juga menuai kekhawatiran. Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) memperingatkan potensi dampak negatif terhadap bisnis penyedia layanan lokal, risiko hilangnya kedaulatan digital, dan ketergantungan pada pasar asing. Kekhawatiran juga muncul terkait potensi masalah latensi dan peningkatan biaya operasional internet jika data diproses di AS, serta risiko keamanan siber. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) bahkan mendesak pemerintah untuk membatalkan kesepakatan transfer data, mengingat AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) federal yang komprehensif, yang dikhawatirkan dapat membahayakan kedaulatan dan keamanan data pribadi warga Indonesia. Ekonom dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, menilai bahwa kewajiban Indonesia dalam ART tidak hanya menyangkut tarif, tetapi juga disiplin kebijakan domestik yang lebih luas, sehingga perjanjian ini berpotensi asimetris.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum domestik diselesaikan di kedua negara, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Indonesia. Kesepakatan komersial senilai sekitar US$38,4 miliar juga telah ditandatangani oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dan AS sebagai bagian dari kerja sama ini.