Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah merampungkan perjanjian dagang timbal balik yang signifikan, salah satu poin utamanya adalah komitmen Indonesia untuk tidak menghalangi impor bioetanol dari AS. Kesepakatan ini juga menetapkan target bagi Indonesia untuk menerapkan mandatori campuran bensin dengan bioetanol 5% (E5) pada tahun 2028, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi 10% (E10) pada tahun 2030.
Perjanjian dagang ini secara resmi ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu AS, atau Jumat, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Dokumen kesepakatan yang dirilis oleh Gedung Putih di Washington D.C. secara eksplisit menyatakan, “Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan apapun yang menghalangi impor bioetanol dari Amerika Serikat.”
Latar Belakang dan Implikasi Perjanjian
Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerangka perjanjian dagang yang lebih luas, yang sebelumnya diinisiasi oleh mantan Presiden AS Donald Trump. Dalam perjanjian tersebut, AS setuju untuk memangkas tarif bea masuk atas produk-produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, dan kakao, dari 32% menjadi 19%. Sebagai imbalannya, Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik.
Bagi AS, perjanjian ini diharapkan dapat membuka pasar Asia yang penting bagi produk pertanian dan bahan bakar terbarukan mereka, termasuk bioetanol. Sementara itu, bagi Indonesia, kesepakatan ini berpotensi memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan memastikan pasokan energi di tengah upaya transisi energi nasional.
Program Bioetanol Domestik Indonesia dan Tantangannya
Di sisi lain, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah secara aktif mendorong program mandatori bioetanol sebagai bagian dari strategi ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan mencapai swasembada energi.
Target awal implementasi E10 sempat bergeser dari 2026 menjadi 2027-2028, sebelum akhirnya disepakati target E5 pada 2028 dan E10 pada 2030 dalam perjanjian dengan AS. Pemerintah menargetkan produksi bioetanol domestik mencapai 800.000 kiloliter (kl) pada 2028 dan meningkat menjadi 1,28 juta kl pada 2030 untuk memenuhi kebutuhan E10.
Namun, ambisi ini dihadapkan pada tantangan besar. Kapasitas produksi bioetanol nasional pada tahun 2024 hanya sekitar 160.946 kl dari kapasitas terpasang 303.325 kl. Untuk mencapai target E10 pada 2027-2028, dibutuhkan peningkatan produksi hampir sembilan kali lipat dalam waktu singkat. Sumber bahan baku bioetanol di Indonesia cukup beragam, meliputi tebu, singkong, jagung, nira sawit, sorgum, hingga tandan kosong kelapa sawit.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui mandatori E10 dan mendorong pengembangan Papua sebagai salah satu basis utama produksi etanol nasional. Pertamina, sebagai perusahaan energi milik negara, turut mendukung program ini dengan membangun pabrik bioetanol di Glenmore, Jawa Timur, dan berencana membangun beberapa pabrik tambahan. Pemerintah juga tengah mempertimbangkan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia.
Meskipun demikian, beberapa pihak mengemukakan kekhawatiran terkait kesiapan infrastruktur dan potensi dampak terhadap harga bahan bakar. Kementerian ESDM memastikan bahwa kendaraan yang beredar di Indonesia aman menggunakan campuran etanol hingga 20%, sehingga mandatori E10 tidak memerlukan modifikasi mesin.