JAKARTA, 24 Januari 2026 – Warga negara asing (WNA) dari 97 negara kini dapat menikmati kemudahan masuk ke Indonesia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Fasilitas ini memungkinkan mereka memperoleh visa langsung di bandara atau pelabuhan internasional tanpa perlu mengajukan permohonan visa sebelumnya.
Daftar 97 Negara Penerima Visa on Arrival
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, daftar 97 negara yang berhak menerima VoA untuk masuk ke Indonesia meliputi:
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bosnia Herzegovina
- Bulgaria
- Ceko
- Chile
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Italia
- Islandia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Ukraina
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
Kegunaan Visa on Arrival
VoA dan e-VoA yang diperoleh untuk masuk ke Indonesia dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Pariwisata (Tourism)
- Tugas pemerintah (Government duties)
- Urusan bisnis (Business talk)
- Keperluan medis (Medical purposes)
- Pembelian barang (Purchase of goods)
- Kunjungan keluarga (Family visit)
- Transit
Cara Membuat Visa on Arrival
Proses pengajuan Visa on Arrival dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Alternatifnya, WNA dapat memperoleh VoA langsung di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi. Fasilitas ini memberikan masa tinggal hingga 30 hari dengan biaya sebesar Rp 500.000. Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.