Indonesia Raih Tarif 0% untuk Ribuan Produk ke AS, Isu Data Konsumen Jadi Sorotan

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

indonesia, amerika serikat, perjanjian dagang, ekspor, data pribadi

dan (AS) telah menorehkan babak baru dalam hubungan ekonomi bilateral dengan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C. Kesepakatan bersejarah ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer. Perjanjian ini membuka akses tarif 0% untuk ribuan produk Indonesia ke pasar AS, namun di sisi lain, klausul transfer data konsumen lintas batas memicu diskusi mendalam.

Akses Pasar AS Terbuka Lebar untuk Produk Unggulan RI

Dalam perjanjian ART, Amerika Serikat berkomitmen untuk mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19% untuk sebagian besar barang impor dari Indonesia, sebuah penurunan signifikan dari usulan awal sebesar 32%. Lebih jauh, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan menikmati bea masuk 0% ke AS. Komoditas yang masuk dalam daftar bebas tarif ini meliputi minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Sektor tekstil dan pakaian jadi juga menjadi penerima manfaat utama dengan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Mekanisme kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah tekstil Indonesia yang menggunakan kapas dan serat buatan dari AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti dampak positifnya, menyatakan bahwa fasilitas ini akan menguntungkan sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil, dan jika dihitung dengan anggota keluarga, dapat memengaruhi hingga 20 juta masyarakat Indonesia.

Komitmen Timbal Balik dan Perlindungan Data Konsumen

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia, mencakup sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia. Indonesia juga akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dari persyaratan konten lokal dan menerima standar keselamatan serta standar FDA AS. Selain itu, Indonesia akan memberikan tarif 0% untuk produk pertanian AS seperti kedelai dan gandum, yang diharapkan dapat menstabilkan harga bahan baku pangan di dalam negeri.

Salah satu klausul krusial dalam ART adalah pengaturan transfer data lintas batas. Indonesia berkomitmen untuk memberikan kepastian terkait transfer ke AS dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memastikan transfer data ini dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Tanah Air. Ia menambahkan, “Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia.”

Namun, aspek transfer data ini tidak luput dari perhatian. Pakar ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Indah Permata, mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan adanya regulasi yang kuat untuk melindungi data pribadi konsumen Indonesia. Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri tengah mengkaji implikasi klausul ini dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan prioritas perlindungan data pribadi.

Dampak Ekonomi dan Tantangan ke Depan

Perjanjian ini diproyeksikan akan mendorong transaksi komersial senilai 33 miliar dolar AS di sektor energi, kedirgantaraan, pertanian, dan mineral kritis. Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, melihat ART sebagai lebih dari sekadar perjanjian tarif, melainkan kerangka strategis yang memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas hubungan dagang Indonesia dengan ekonomi terbesar dunia.

Meski demikian, perjanjian ini juga menimbulkan beberapa tantangan. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti potensi risiko terhadap kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia akibat klausul “complementary actions” yang mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan restriktif AS terhadap negara tertentu. Perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum diselesaikan di kedua negara, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.