Indonesia Sambut Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Perkuat Kerja Sama Dagang Bilateral

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

mahkamah agung as, donald trump, perjanjian dagang ri-as, kementerian perdagangan, airlangga hartarto

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan program tarif luas yang diberlakukan oleh mantan Presiden di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Putusan dengan suara 6-3 ini menjadi pukulan signifikan terhadap kebijakan ekonomi proteksionis Trump, yang dinilai melampaui kewenangan eksekutif presiden.

Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan MA AS tersebut, melihatnya sebagai langkah positif menuju iklim perdagangan global yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional , Djatmiko Brisatama, menyatakan bahwa Indonesia kini akan lebih memfokuskan upaya pada percepatan legalisasi kesepakatan dagang yang telah dirundingkan dengan Amerika Serikat.

Implikasi Putusan MA AS dan Reaksi Donald Trump

Dalam putusannya, MA AS menegaskan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara luas seperti yang dilakukan Trump. Kebijakan tarif ini, yang sering disebut sebagai “tarif timbal balik” atau “tarif global”, telah memicu ketegangan perdagangan sejak pertama kali diterapkan. Meskipun demikian, putusan ini tidak membatalkan tarif spesifik sektor seperti bea masuk atas baja dan aluminium yang diberlakukan di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962, atau tarif di bawah Pasal 301 yang menargetkan praktik perdagangan tidak adil.

Presiden Donald Trump sendiri bereaksi keras terhadap putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MA AS “sangat mengecewakan” dan menuding para hakim yang berseberangan dengannya tidak patriotik. Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump langsung mengumumkan rencana penerapan tarif global sementara sebesar 10% yang akan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Trade Act of 1974, dan akan berlaku efektif pada Selasa mendatang.

Keputusan MA AS ini juga membuka potensi sengketa pengembalian dana (refund) hingga sekitar 175 miliar dolar AS kepada para importir yang telah membayar tarif tersebut. Proses pengembalian dana ini diperkirakan akan menjadi rumit dan membutuhkan waktu.

Penguatan Kerja Sama Dagang Indonesia-AS

Di tengah dinamika kebijakan tarif AS, Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kemajuan signifikan dalam hubungan perdagangan bilateral. Pada Kamis, 19 Februari 2026 (waktu AS) atau Jumat, 20 Februari 2026 (waktu Indonesia), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.

Melalui ART ini, Amerika Serikat akan menerapkan tarif resiprokal sebesar 19% untuk produk-produk asal Indonesia, sebuah penurunan signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Bahkan, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat terbang, serta produk tekstil dan pakaian jadi, akan menikmati bea masuk 0% ke pasar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, , menjelaskan bahwa ART ini murni berfokus pada kerja sama ekonomi, dengan pasal-pasal non-ekonomi yang terkait geopolitik atau pertahanan telah dicabut. Perjanjian ini juga mencakup pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) sebagai forum utama dialog ekonomi bilateral untuk membahas berbagai isu perdagangan dan investasi. Implementasi ART ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum internal di kedua negara diselesaikan.

Para pelaku usaha di Indonesia menyambut positif perkembangan ini. Ketua Umum Asosiasi Industri Baja Indonesia (AISI), Silmy Karim, menyebut putusan MA AS dan penguatan kerja sama dagang sebagai “angin segar” bagi industri nasional yang berorientasi ekspor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan volume perdagangan dan investasi antara kedua negara, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha.

Fokus Indonesia pada Kerangka Kerja Ekonomi Global

Selain perjanjian bilateral, Indonesia juga terus memperkuat partisipasinya dalam kerangka kerja ekonomi regional dan global. Fokus pada legalisasi kesepakatan dagang juga mencakup keterlibatan Indonesia dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). Komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan AS didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan kepastian hukum dalam perdagangan internasional.