Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) secara resmi menuntaskan perjanjian dagang timbal balik yang signifikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Kesepakatan ini, yang dirilis oleh Gedung Putih, mencakup komitmen Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan yang menghalangi impor bioetanol dari AS.
Perjanjian tersebut juga menggarisbawahi rencana Indonesia untuk secara bertahap mengimplementasikan mandatori pencampuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi. Dimulai dengan campuran 5% (E5) pada tahun 2028, kebijakan ini akan ditingkatkan menjadi 10% (E10) pada tahun 2030. Selanjutnya, Indonesia berupaya mencapai campuran hingga 20% (E20), dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung di dalam negeri.
Dorongan dari Washington dan Manfaat Ekonomi
Kesepakatan ini merupakan bagian dari perundingan tarif resiprokal antara kedua negara, di mana Presiden AS Donald Trump sebelumnya memberlakukan tarif untuk mengimbangi hambatan non-tarif yang dinilai merugikan ekspor Amerika. Sebagai hasil negosiasi, tarif bea masuk AS atas produk Indonesia turun dari 32% menjadi 19%. Di sisi lain, Indonesia juga sepakat menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik.
Asosiasi perdagangan biofuel AS, Growth Energy, menyambut baik perjanjian ini. CEO Growth Energy, Emily Skor, menyatakan bahwa adopsi campuran etanol 10% secara nasional oleh Indonesia, sebagai negara berpenduduk terpadat keempat di dunia, dapat membuka pasar sebesar 900 juta galon bagi produsen dan petani Amerika. Perjanjian ini juga mencakup pencabutan tarif 30% Indonesia terhadap ekspor etanol AS.
Strategi Energi Nasional Indonesia dan Tantangan Produksi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa program bioetanol bertujuan untuk menekan impor bensin yang masih sangat tinggi. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa impor bensin mencapai 61,73% dari total kebutuhan nasional, dengan produksi domestik hanya sekitar 14 juta kiloliter dari konsumsi tahunan sekitar 40 juta kiloliter.
Bahlil menambahkan, “Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia. Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja. Termasuk di impor dari Amerika.” Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan bahwa program mandatori bioetanol akan menggantikan produk Pertamax (RON 92) secara bertahap dan diterapkan secara terbatas di wilayah tertentu.
Untuk mendukung mandatori E10, Kementerian ESDM menargetkan produksi bioetanol domestik mencapai 800.000 kiloliter (kl) pada tahun 2028 dan meningkat menjadi 1,28 juta kl pada tahun 2030. Namun, kapasitas produksi bioetanol Indonesia pada tahun 2024 baru mencapai 160.946 kl dari kapasitas terpasang 303.325 kl, menunjukkan tantangan besar dalam memenuhi target ambisius ini.
Pemerintah juga berupaya keras menggenjot produksi bioetanol dari sumber daya dalam negeri, dengan Presiden Prabowo Subianto mendorong Papua menjadi salah satu basis utama produksi. Diversifikasi bahan baku bioetanol juga menjadi fokus, tidak hanya bergantung pada tetes tebu (molase) tetapi juga memanfaatkan bonggol jagung hingga batang sawit, terinspirasi dari keberhasilan India. Bioetanol dari tebu sendiri diyakini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 43%.
Secara keseluruhan, kesepakatan dagang ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia-AS, dengan implikasi luas terhadap perdagangan, investasi, dan integrasi kedua negara dalam sektor energi strategis.