Indonesia Sepakati Impor Bioetanol AS, Produsen Lokal Minta Prioritas

bioetanol, amerika serikat, apsei, mandatori bioetanol, kementerian esdm

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menyepakati impor dari (AS) hingga tahun 2030. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi program mandatori pencampuran bioetanol dalam bahan bakar minyak (BBM) nasional. Namun, keputusan ini memicu kekhawatiran dari Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia () yang mendesak pemerintah untuk tetap memprioritaskan penyerapan produksi bioetanol dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kesepakatan impor bioetanol dari AS, yang tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 20 Februari 2026, bersifat sementara. Impor ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan antara kebutuhan nasional dan kapasitas produksi domestik yang masih terbatas. Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengimpor hanya dari AS, melainkan tetap fleksibel dalam menentukan sumber pasokan. Keuntungan dari impor AS adalah fasilitas tarif bea masuk 0 persen, yang diharapkan membuat bahan baku lebih kompetitif bagi industri dalam negeri.

Target Ambisius Bauran Bioetanol Nasional

Pemerintah menargetkan penerapan mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5 persen (E5) pada tahun 2028, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi 10 persen (E10) pada tahun 2030. Bahkan, ada ambisi jangka panjang untuk mencapai E20, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan global dan kesiapan infrastruktur. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 telah menetapkan peta jalan dengan target produksi bioetanol nasional mencapai 1,2 juta kiloliter per tahun pada 2030. Program bioetanol ini ditekankan sebagai langkah strategis untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi, serta menciptakan peluang usaha baru di sektor energi domestik.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) 100 persen dapat dicapai pada tahun 2035, lebih cepat dari estimasi sebelumnya. Beliau bahkan mendorong wilayah Papua untuk menjadi salah satu basis utama produksi bahan baku etanol nasional. Bioetanol sendiri memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 43 persen dan meningkatkan bauran energi terbarukan Indonesia.

Kekhawatiran Produsen Lokal dan Tantangan Industri

Menanggapi kebijakan impor, Ketua Umum APSEI, Izmirta Rachman, berharap pemerintah tetap memprioritaskan bioetanol produksi dalam negeri. Ia menekankan bahwa impor seharusnya hanya mengisi kekurangan pasokan dan tidak mematikan industri eksisting, baik untuk kebutuhan bahan bakar maupun non-bahan bakar. “Pemerintah harus menjaga eksistensi industri yang telah menggunakan tetes domestik dari petani terkait dengan sustainability-nya. Impor adalah mengisi gap kekurangan suplai terkait dengan program dan bukan mematikan eksisting industri, baik fuel grade maupun non-fuel grade,” ujar Izmirta.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol fuel grade domestik mencapai 70.500 kiloliter per tahun. Meskipun kapasitas terpasang total mencapai 303.000 kiloliter, utilitas pabrik pada tahun 2024 baru sekitar 172.000 kiloliter, yang sebagian besar dialokasikan untuk industri non-energi seperti kosmetik, farmasi, dan pangan. Izmirta Rachman meyakini kapasitas terpasang saat ini sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan program mandatori E10.

Industri bioetanol dalam negeri menghadapi sejumlah tantangan, antara lain rendahnya pemanfaatan hasil produksi fuel grade, status bioetanol untuk bahan bakar yang masih dikenakan cukai sebesar Rp 20.000 per liter, serta formula harga yang belum mencapai keekonomian tanpa insentif fiskal maupun non-fiskal. Selain itu, penyerapan bahan baku molase belum maksimal karena konsentrasi pabrik pengguna yang masih di Pulau Jawa, menyulitkan distribusi dari luar Jawa. APSEI juga menyoroti adanya surplus 1 juta ton molase pada 2025 yang belum termanfaatkan, padahal berpotensi menghasilkan 250.000 kiloliter etanol.

Disparitas harga antara bioetanol dan bensin juga menjadi kendala utama. Perbedaan harga bioetanol dan bensin RON95 diperkirakan bisa mencapai Rp 4.160 per liter pada 2030. Untuk menutup kesenjangan harga guna menyerap 1,2 juta kiloliter bioetanol pada 2030, diperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 5 triliun. Pemerintah didorong untuk mengadopsi strategi seperti kebijakan feebate (pungutan biaya untuk bensin dan subsidi untuk bioetanol) serta menstabilkan stok molase dan mengurangi biaya produksi.

Para produsen lokal mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan mandatori E10 yang jelas, mencakup target waktu, wilayah penerapan, dan skema teknis distribusi, guna memberikan kepastian bagi industri dalam mempersiapkan kapasitas dan infrastruktur.