Selebriti

Insanul Fahmi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Pencabutan Laporan Inara Rusli

Advertisement

Jakarta – Kepolisian akan memanggil Insanul Fahmi pada Selasa (20/1/2026) pagi untuk dimintai keterangan terkait proses restorative justice menyusul pencabutan laporan dugaan penipuan oleh Inara Rusli. Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian untuk memastikan keabsahan pencabutan laporan tersebut.

Prosedur Restorative Justice

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi pemanggilan Insanul Fahmi. “Terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan,” ujar Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Proses restorative justice ini bertujuan untuk menghentikan perkara secara resmi antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, asalkan semua persyaratan terpenuhi. “Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice. Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan di kesempatan selanjutnya,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.

Meskipun jadwal pemanggilan telah ditetapkan pada pagi hari, pihak kepolisian tetap bersikap fleksibel sambil menunggu konfirmasi kehadiran dari Insanul Fahmi.

Perdamaian Antar Keluarga

Sebelumnya, Inara Rusli memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi atas dugaan penipuan setelah kedua belah pihak keluarga menempuh jalur damai. Ibu tiga anak tersebut menyatakan bahwa pertemuan antar keluarga menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini.

Advertisement

“Alhamdulillah karena sudah proses damai juga kan. Heem. Iya, jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga. Jadi ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga,” ungkap Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan hasil dari itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak Insanul Fahmi. Ia menambahkan bahwa pertemuan yang dilakukan berulang kali antar keluarga akhirnya membuahkan kesepakatan.

“Kita sudah lakukan perdamaian. Ini perdamaian antar keluarga, seperti itu. Jadi sudah beberapa kali pertemuan antar keluarga. Kita lihat ada itikad baik dari pihak terlapor juga. Sudah kita jalankan seperti itu,” jelas Daru Quthny.

Advertisement