Badan Kriminalitas Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini telah berlangsung sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Koordinasi Penegakan Hukum
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi penerbitan red notice tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026). Ia menyatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk mendukung langkah-langkah hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Brigjen Untung.
Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus yang diduga terjadi pada periode 2018-2023 ini melibatkan dugaan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Riza Chalid bersama 17 tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak, meskipun PT Pertamina saat itu tidak memerlukan tambahan stok penyimpanan BBM.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).