Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Foto: Ilustrasi M Riza Chalid (ilustrasi Oleh Edi Wahyono)
Foto: Ilustrasi M Riza Chalid (Ilustrasi oleh Edi Wahyono)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Polri telah mengumumkan penerbitan red notice internasional terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Penerbitan red notice ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai upaya penelusuran lokasi keberadaan buronan tersebut.

Kasus Korupsi Migas dan TPPU

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Dalam kasus ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu PT Pertamina disebut tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Detail Penerbitan Red Notice

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis. Namun, lokasi keberadaan Riza dipastikan tidak berada di Prancis.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri setelah red notice diterbitkan. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Lokasi Pelarian dan Ruang Gerak Terbatas

Negara tempat Riza Chalid melarikan diri telah diidentifikasi. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” kata Untung.

Meskipun red notice diterbitkan oleh Interpol Lyon, keberadaan Riza dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol lainnya. Tim dari Polri telah berangkat ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza.

Red notice ini akan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak Riza Chalid menjadi sangat terbatas. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelas Untung.

Lebih lanjut, Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Hal ini semakin membatasi ruang geraknya di kancah internasional.