Izin Tambang Aktif di Indonesia Turun Jadi 4.052 per Februari 2026

kementerian esdm, izin tambang, pertambangan indonesia, rkab, prabowo subianto

Jumlah aktif di Indonesia per Februari 2026 tercatat mengalami penurunan signifikan, mencapai 4.052 izin. Angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan nasional, terutama setelah adanya berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa jumlah izin aktif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan 4.252 izin yang tercatat pada November 2025. Penurunan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk membersihkan sektor pertambangan dari izin-izin yang tidak produktif atau bermasalah.

Rincian Jenis Izin Pertambangan

Dari total 4.052 izin tambang aktif per Februari 2026, rinciannya terbagi dalam beberapa kategori. Terdapat 26 Kontrak Karya (KK), 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), 3.818 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 27 IUP Khusus (IUPK), 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta 92 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Secara lebih spesifik, dari 3.818 IUP yang aktif, sebanyak 1.667 izin diperuntukkan bagi mineral logam dan batu bara (minerba), sementara 2.151 IUP lainnya adalah untuk mineral nonlogam dan batuan.

Kebijakan Penertiban dan Optimalisasi

Penurunan jumlah izin tambang ini tidak terlepas dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan dan tanah telantar. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara kini memiliki kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan selama minimal dua tahun. Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 November 2025, secara eksplisit memasukkan kawasan pertambangan sebagai objek penertiban.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya () adalah instrumen pemerintah untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam mengedepankan kepentingan negara, rakyat, serta pendapatan negara dan lingkungan.

Pembatasan Produksi dan Dampaknya

Selain penertiban izin, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan izin produksi tambang, seperti batu bara dan nikel, pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di dalam negeri. Skema persetujuan RKAB pun diubah dari tiga tahunan menjadi setahun sekali, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk mengendalikan produksi di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Perubahan kebijakan RKAB ini sempat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, bahkan menyebabkan beberapa perusahaan menghentikan kegiatan operasional sementara. Untuk mengatasi hal tersebut, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Desember 2025. Surat edaran ini mengizinkan pelaku usaha untuk tetap melakukan kegiatan pertambangan secara terbatas, maksimal 25% dari rencana produksi 2026, hingga 31 Maret 2026, selama permohonan penyesuaian RKAB mereka masih dalam proses.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana menerbitkan 313 Izin Pertambangan Rakyat (WPR) baru pada tahun 2026, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah yang memiliki potensi mineral dan batu bara.